Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Bongkar Praktik Pungli di Objek Wisata Pulo Cangkir Tangerang
Pulau Cangkir (dispar.bantenprov.go.id)
  • Polresta Tangerang mengungkap praktik pungli di objek wisata Pulo Cangkir, dengan empat pemuda diamankan karena menarik retribusi tidak wajar dari pengunjung.
  • Hasil pemeriksaan menunjukkan uang retribusi digunakan untuk kegiatan sosial dan dikelola melalui kas desa, namun tanpa dasar hukum yang jelas.
  • Musyawarah lintas pihak sepakat menghentikan sementara penarikan retribusi hingga ada peraturan desa resmi agar pengelolaan wisata lebih tertib dan transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Polres Kota (Polresta) Tangerang mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan objek wisata ziarah Pulo Cangkir, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang. Modus, para pelaku meminta tarif retribusi terhadap wisatawan.

"Pengungkapan ini sebagai respons cepat atas aduan masyarakat sekaligus menjaga kondusivitas di lokasi wisata," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (28/3/2026).

Dalam kasus itu, empat pemuda diamankan dan diperiksa karena diduga menarik retribusi masuk dengan tarif yang dinilai tidak wajar, yakni Rp20.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp10.000 untuk roda dua.

1. Ini hasil sementara pemeriksaan keempat pemuda tersebut

ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, tindakan yang dilakukan merupakan langkah responsif atas keluhan masyarakat, sekaligus untuk mencegah potensi konflik di lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, polisi menemukan bahwa hasil retribusi tersebut digunakan untuk kegiatan sosial, seperti santunan anak yatim, dan dikelola melalui pencatatan kas desa. "Pasca penertiban, dilakukan musyawarah yang melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, Forkopimcam, serta MUI," tuturnya.

Dalam musyawarah tersebut, menurut Indra Waspada, Kepala Desa Kronjo Nurjaman menjelaskan, pengelolaan retribusi masuk wisata diserahkan kepada Karang Taruna berdasarkan hasil musyawarah tahun 2023. Namun demikian, dalam musyawarah lanjutan yang digelar pada Rabu (25/3) di Aula Kantor Kecamatan Kronjo, disepakati bahwa pengelolaan retribusi perlu dilengkapi dengan dasar hukum yang jelas, seperti peraturan desa (perdes).

"Sambil menunggu regulasi tersebut, pengelolaan dan penarikan retribusi di lokasi wisata Pulo Cangkir untuk sementara dihentikan," ujarnya.

2. Masyarakat diimbau tidak meminta atau memungut uang tanpa dasar aturan jelas

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arif)

Pihak kecamatan juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Tangerang guna merumuskan mekanisme pengelolaan wisata yang lebih tertib, transparan, dan memiliki legitimasi hukum. Ke depan, petugas yang ditugaskan juga diwajibkan memiliki identitas resmi.

Indra Waspada menegaskan, pihak kepolisian akan terus hadir untuk memastikan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, termasuk di kawasan wisata. Langkah yang dilakukan tetap mengedepankan langkah preventif dan humanis, namun tegas serta terukur.

"Tujuan utama kami adalah menjaga keamanan, kenyamanan, serta nama baik daerah,” tegasnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.

"Dengan langkah tersebut, diharapkan pengelolaan wisata Pulo Cangkir ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan polemik," kata dia.

Editorial Team