Polisi Bungkam, Kasus Nikita Mirzani Hilang Bak Ditelan Bumi

Serang, IDN Times - Kasus dugaan pencemaran nama baik artis Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota hilang bak ditelan bumi usai ramai pengepungan rumah Nikita oleh polisi pada 15 Juni 2022 lalu.
Polda Banten maupun Polresta Serang Kota kompak bungkam saat ditanya perkembangan kasus menjerat mantan istri Dipo Latief tersebut.
1. Polisi selalu menghindar saat ditanya perkembangan kasus Nikita

Saat wartawan mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengaku, belum mendapat laporan dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota soal perkembangan kasus Nikita Mirzani.
"Wong berkasnya aja gak megang. Nama perkaranya juga gak tahu," kata Shinto beberapa waktu lalu.
Kemudian wartawan mencoba beberapa kali menanyakan nasib kasus Nikita kepada Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto. Dia pun enggan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan dan hanya melambaikan tangan menolak diwawancara sembari menghindari wartawan saat rapat bersama Forkopimda di kantor Wali Kota Serang pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Bahkan, nomor Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengganti nomor handphone sejak tangani kasus tersebut.
2. Polisi sempat sembunyikan status Nikita telah ditetapkan tersangka

Usai beberapa hari Polresta Serang Kota menggelar konferensi pers yang menyatakan Nikita Mirzani masih berstatus saksi pada 15 Juni 2022. Beredar di media sosial disebutkan Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022. Surat itu diteken Kasat Reserse Kriminal, AKP David Adhi Kusuma.
Namun, Polresta Serang Kota membantah surat penetapan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Dito Mahendra.
“Kami memonitor adanya dokumen di medsos terkait status saudara NM menjadi tersangka. Maka kami menjawab, bahwa saudara NM belum menjadi tersangka sesuai konferensi pers Rabu 15 Juni 2022,” kata Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam di Polresta Serang Kota Jumat (17/7/2022) lalu.
3. Padahal kejaksaan telah menerima SPDP dari penyidik

Pernyataan Polresta Serang Kota itu berbeda dengan pernyataan Kasi Intel Kejari Serang Kota, Rezkinil Jusar. Dia mengatakan Kejari Serang mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap terlapor Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.
"Sudah, sudah kita terima (SPDP)," ujar Rezkinil Jusar saat dihubungi, Rabu (22/6/2022).
4. Nikita laporkan penyidik ke Propam Polri

Kini Nikita Mirzani malah melaporkan balik penyidik Polresta Serang Kota melakukan pengepungan rumahnya di Jakarta Selatan dalam upaya penjemputan paksa ke Propam Polri. Selain itu, ia juga mempermasalahkan soal surat penetapan tersangka terhadapnya yang tersebar luas di media sosial.