Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Age Verification

This content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.

IMG-20250605-WA0005.jpg
Dok. Polresta Tangerang

Intinya sih...

  • Pelaku ditangkap pada 4 Juni 2025Arief mengungkapkan tujuh anggota ormas berhasil ditangkap setelah adanya laporan digital oleh masyarakat terkait aksi premanisme.

  • Pelaku juga melakukan pengamanan jika tidak diberi uangPara pelaku tidak hanya memaksa, namun juga mengancam para sopir untuk memberikan sejumlah uang tanpa tarif, bila ingin melalui jalur tersebut.

  • Pelaku terancam 9 tahun penjaraPolisi mengamankan barang bukti berupa seragam ormas, kaleng, lampu lalu lintas, dan uang tunai dengan total Rp150 ribu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Polisi mendalami keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam kasus pemalakan anggotanya terhadap supir truk di kawasan jalur lintasan Desa Sukadiri dan Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri dan Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan bukti adanya setoran kepada petingga ormas yang menaungi para pelaku. "Tapi tentunya tim penyidik akan terus melakukan pengembangan," kata Arief.

1. Pelaku ditangkap pada 4 Juni 2025

Ilustrasi pemalakan (IDN Times/Aditya Pratama)

Arief menuturkan, tujuh anggota ormas tersebut berinisial UA, AR, DH, BS, NM, MR, dan AF yang berhasil ditangkap. Arief mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan digital oleh masyarakat, terkait aksi premanisme para pelaku, yang kerap memaksa sopir truk memberikan sejumlah uang bila akan atau hendak melintas di jalur lintasan tersebut.

"Dari laporan itu kami tindak lanjuti dan pada 4 Juni 2025 kita lakukan operasi tangkap tangan pada mereka, dan terbukti melakukan tindak premanisme," jelasnya.

2. Pelaku juga melakukan pengamanan jika tidak diberi uang

Ilustrasi pemalakan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hasil pemeriksaan, para pelaku tidak hanya memaksa, namun juga mengancam para sopir untuk memberikan sejumlah uang tanpa tarif, bila ingin melalui jalur tersebut. Sehingga, para sopir pun memberikan sejumlah uang pada mereka.

"Mereka ini memaksa, dan melakukan tindak premanisme kepada para sopir. Kami masih tindak lanjuti berapa lama mereka melakukan hal ini, dan berapa uang yang mereka peroleh dari hasil itu," ungkapnya.

3. Pelaku terancam 9 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa seragam ormas berwarna loreng hitam-oranye, 3 buah kaleng, satu buah lampu lalu lintas dan uang tunai dengan total Rp150 ribu.

Ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Polisi masih melakukan pendalaman terkait jaringan pelaku dan kemungkinan keterlibatan anggota ormas lainnya," pungkasnya.

Editorial Team