Polisi Gagalkan Pengiriman 4 Calon TKI Ilegal ke Arab Saudi

- Satreskrim Polres Serang gagalkan penyelundupan 4 TKI ilegal yang dikirim oleh SA (54) ke Arab Saudi.
- SA mengaku sebagai pegawai kedutaan Arab Saudi dan memberikan uang kepada calon PMI dalam besaran Rp2 juta hingga Rp12 juta.
- Tersangka telah menjalani bisnis pengiriman PMI ilegal sejak 2019 dan dijerat dengan Pasal 2,4,10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Serang, IDN Times - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menggagalkan upaya penyelundupan 4 wanita calon pekerja migran nonprosedural oleh SA (54).
Tersangka SA yang diduga bertindak sebagai penyalur ini ditangkap di Jalan Raya Warung Selikur, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang saat membawa 4 wanita menggunakan kendaraan roda empat.
"Tersangka mengendarai Toyota Rush menuju Bandara Soekarno Hatta pada Minggu 6 Oktober," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa (29/10/2024).
1. Korban tak dikenakan biaya, malah dibekali uang

SA yang merupakan warga Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang itu menyalurkan tenaga kerja wanita untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Kapolres menjelaskan modus operandi tersangka. Awalnya, tersangka SA mengaku sebagai pegawai kedutaan Arab Saudi. Untuk melancarkan aksinya, SA tidak membebankan biaya sepeserpun kepada korban, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pembuatan paspor, visa maupun tiket pesawat.
"Bahkan tersangka AS dalam merekrut calon korbannya memberikan uang kepada calon PMI dalam besaran yang bervariasi mulai Rp2 juta hingga Rp12 juta," katanya.
2. Kasus ini terungkap dari laporan warga

Disampaikan Condro, penangkapan penyalur PMI ilegal ini berawal dari laporan warga. Usai mendapat laporan Unit PPA langsung mengejar kendaraan yang dikemudikan tersangka.
"Setelah diperiksa mobil tersebut benar-benar membawa 4 calon pekerja migran Indonesia," katanya.
Keempat wanita itu, DP (39) warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, RU (41) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, MU (27) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan SU (40) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
"Dari keterangan tersangka SA, keempat wanita ini rencananya akan diberangkatkan ke Saudi Arabia melalui Bandara Soekarno Hatta dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga," katanya.
3. Sejak 2018, tersangka mengirim ratusan PMI ilegal

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, tersangka SA mengaku sudah menjalani bisnis pengiriman PMI ilegal sejak tahun 2019. Dari bisnis ilegal ini, tersangka juga mengaku sudah mengirimkan ratusan PMI secara ilegal.
"Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit Toyota Rush, 1 unit handphone serta tiket pesawat," katanya.
Tersangka SA dijerat dengan Pasal 2,4 dan 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.