Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
Eko menuturkan, pengungkapan berawal pada Minggu, 1 Juni 2025 sekira pukul 19.35 WIB, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu dari daerah Aceh ke Jakarta menggunakan mobil pribadi. Kemudian, tim yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan di daerah Aceh.
"Tim Subdit IV juga membentuk tim gabungan dari Bea Cukai pusat-Bea Cukai Aceh berangkat ke daerah yang diduga terjadi transaksi," ungkapnya.
Lalu, pada Senin, 2 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB, tim mendapat informasi telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu, di wilayah Aceh Utara. Dketahui, seseorang telah menerima mobil Jenis Rush warna hitam Nopol BL 1956 EZO, yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, sudah berangkat dari Aceh Utara menuju Jakarta
"Pada 3-4 Juni 2025, tim yang sudah di Aceh melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut via darat menuju ke Jakarta, setelah tim melakukan rangkaian penyelidikan, kemudian tim menemukan Mobil tersebut terparkir di area Vega Hotel Gading Serpong, Tengerang," ungkap Eko.
Kemudian, tim melakukan pemantauan sekitar mobil tersebut. Selanjutnya, saat mobil bergerak jalan keluar Vega Hotel, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang yang mengendarai mobil Rush warna hitam Nopol BL 1956 EZO pada Rabu, 4 Juni 2025 pukul 15.00 WIB.
"Dan mobil tersebut juga dilakukan penggeledahan dengan K9 Bea Cukai Pusat," ujar Eko.