Banten, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengaku telah mengantongi beberapa nama yang akan dijadikan tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal (PETI) di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra mengungkapkan penetapan tersangka akan dilakukan pekan depan.
“Sudah ada (calon tersangka) minggu depan (ditetapkan) melalui gelar perkara. Saya minta (kepada penyidik) untuk segera ditetapkan. Potensi ada dua (yang sudah terlihat)," kata Dadang Herli saat dikonfirmasi, Rabu (29/1).