Serang, IDN Times - Hingga saat ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota masih belum membuka kembali proses penyidikan kasus dugaan pemerkosaan gadis difabel oleh peman dan tetangganya.
Padahal sebelumnya, Polda Banten menilai penghentian penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Serang Kota terlalu prematur. Selain itu, penerapan keadilan restoratif yang dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Kita lihat saja nanti sore. Nanti diperiksa ditunggu," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea kepada wartawan usai melaksanakan gelar perkara khusus, Jumat (28/1/2022).