Lebak, IDN Times - Kepolisian Resor Lebak dipastikan masih menyidik kasus korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2021, dengan dugaan kerugian negara Rp308 juta. Dalam kasus ini, mantan pejabat di Dinas Sosial Lebak, Endin Toharudin (ET) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum (P21)," kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Lebak, Ipda Putu Ari Sanjaya Putra saat ditanyai apakah kasus tersebut sudah masuk tahap sudah lengkap atau P21, Kamis (9/2/2023).