Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Truk tanah di Cikande, Serang, diminta putar balik jika melanggar jam operasional
Truk tanah di Cikande, Serang, diminta putar balik jika melanggar jam operasional (Polres Serang)

Intinya sih...

  • Polisi putar balik truk tambang yang melanggar aturan di Cikande-Rangkasbitung

  • Truk bertonase besar kerap memicu kemacetan dan risiko kecelakaan

  • Polres Serang fokus menjaga kelancaran arus lalu lintas dengan tindakan tegas dan imbauan kepada para sopir

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang intensif melakukan penyekatan dan memutar balik kendaraan angkutan tambang yang melanggar jam operasional di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung. Penyekatan itu dilaksanakan polisi bekerja sama dengan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang.

Target penyekatan itu adalah truk-truk yang melanggar aturan dan jam operasional. Aturan itu termasuk juga truk yang melebihi kapasitas dan dimensi (over dimension over load atau ODOL).

"Kegiatan ini merupakan langkah penegakan hukum. Truk tambang yang kedapatan melintas di luar jam operasional akan langsung kami putar balikkan," kata Kasat Lantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama, seperti dilansir dari ANTARA, Selasa (21/10/2025).

1. Truk bertonase besar kerap memicu kemacetan

Salah satu truk engkel dipasangi spanduk bernada menolak aturan ODOL. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Fery menambahkan, tindakan tegas itu merupakan fokus Polres Serang untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di jalur tersebut, dengan menargetkan truk yang beroperasi di luar batas waktu yang ditetapkan, yaitu pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Dia juga menilai, penindakan itu penting dilakukan karena truk bertonase besar yang melintas di luar jam yang diizinkan sering kali menjadi pemicu kemacetan dan menimbulkan risiko tinggi kecelakaan bagi pengguna jalan lain.

“Truk tambang memiliki ukuran besar dan daya muat tinggi. Apabila melintas pada jam-jam padat, dapat menimbulkan risiko tinggi bagi pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

2. Truk disarankan masuk tol

Sejumlah kendaraan melaju di Jalan Tol Tangerang-Merak, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (18/3/2025). (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Selain memutar balik kendaraan yang melanggar, petugas juga memberikan imbauan kepada para sopir agar tidak memaksakan diri beroperasi di luar jam yang ditentukan. Petugas juga meminta kendaraan sumbu 3, truk ODOL, dan kendaraan tambang agar menggunakan jalan tol.

"Kami ingin para pengemudi memahami bahwa aturan jam operasional dibuat demi keselamatan bersama, bukan untuk mempersulit aktivitas mereka," tegasnya.

Polres Serang memastikan kegiatan penyekatan ini akan terus berlanjut secara berkala di jalur-jalur rawan, sebagai upaya nyata kepolisian untuk menciptakan kondisi jalan yang aman, tertib, dan nyaman.

Editorial Team