Serang, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang intensif melakukan penyekatan dan memutar balik kendaraan angkutan tambang yang melanggar jam operasional di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung. Penyekatan itu dilaksanakan polisi bekerja sama dengan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang.
Target penyekatan itu adalah truk-truk yang melanggar aturan dan jam operasional. Aturan itu termasuk juga truk yang melebihi kapasitas dan dimensi (over dimension over load atau ODOL).
"Kegiatan ini merupakan langkah penegakan hukum. Truk tambang yang kedapatan melintas di luar jam operasional akan langsung kami putar balikkan," kata Kasat Lantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama, seperti dilansir dari ANTARA, Selasa (21/10/2025).