Polisi Resmi Hentikan Tindak Pidana Pemilu Ketua Apdesi Serang

Intinya sih...
- Penyidik Polda Banten menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menjerat Ketua Apdesi Kabupaten Serang, Maulidin Anwar.
- Berkas perkara tindak pidana pemilu dilimpahkan ke Kejati Banten namun dikembalikan karena tidak cukup bukti tambahan yang diminta jaksa.
- Bukti tambahan yang diminta jaksa berupa video dukungan dan surat undangan asli tidak dapat dipenuhi oleh penyidik.
Serang, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menjerat Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhamad Maulidin Anwar.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto membenarkan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Sudah (dihentikan), SP3 sudah kami terbitkan kemarin," kata Endang kepada IDN Times, Kamis (7/11/2024).
1. Padahal, berkas perkara telah dilimpah ke jaksa
Padahal, sebelumnya berkas perkara tindak pidana pemilu dengan tersangka Kades Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang itu telah dilimpahkan atau tahap I ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada 28 Oktober 2024.
Namun, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa, tiga hari setelahnya berkasnya dikembalikan untuk penyidik melengkapi berkas penyidikan sesuai petunjuk jaksa atau P19. Hingga batas waktu yang ditentukan, penyidik belum melengkapi berkas perbaikan tersebut.
"Sehingga tidak cukup bukti," ungkap Endang.
2. Penyidik tak mampu melampirkan video asli dukungan yang dilakukan Maulidin
Endang menjelaskan, bukti tambahan yang tak mampu dipenuhi oleh penyidik, yakni video dukungan Maulidin terhadap Andra-Dimyati dan Ratu Zakiyah-Najib dari handphone yang merekam pada saat acara Rakercab Apdesi Kabupaten Serang di Hotel Marbella, Anyer pada 3 Oktober 2024.
Selain itu, tidak ditemukan pula surat undangan asli para kepala desa dalam kegiatan tersebut. "Pelapor tidak bisa menyerahkan video asli untuk dilakukan uji digital forensik karena pelapor ambil dari akun Instagram," katanya.
3. Berkas dari penyidik tidak diterima karena tak memenuhi petunjuk jaksa
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penyidik sempat melimpahkan berkas perbaikan, namun karena belum memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa akhirnya berkas perkara tidak diterima dan dikembalikan lagi ke penyidik.
"Silahkan polisi melakukan sesuai aturan perundang-undangan karena kewenangan penyidik," katanya.