Serang, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menjerat Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhamad Maulidin Anwar.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto membenarkan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Sudah (dihentikan), SP3 sudah kami terbitkan kemarin," kata Endang kepada IDN Times, Kamis (7/11/2024).
