Serang, IDN Times - Polda Banten menangguhkan penahanan Tumpang Siagian, tersangka pemalsuan dokumen tanah. Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang itu sakit.
Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin membantah isu yang menyebut tersangka dibebaskan dari kasus hukum setelah kedapatan tersangka kembali beraktivitas di luar rumah.
"Lagi ditangguhkan (penahanannya) karena sakit. Memang ada surat keterangan dokter (yang harus) pengobatan rutin ke RS Mayapada, dari pada bulak-balik," kata Mirodin saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).