Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/Polda Banten
Dok. Istimewa/Polda Banten

Intinya sih...

  • Tumpang Siagian, tersangka pemalsuan dokumen tanah, ditangguhkan penahanannya karena sakit.
  • Proses penyidikan terus berjalan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
  • Tersangka diduga memalsukan surat pernyataan hak milik tanah warga seluas 3.000 m2 atas namanya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Polda Banten menangguhkan penahanan Tumpang Siagian, tersangka pemalsuan dokumen tanah. Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang itu sakit.

Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin membantah isu yang menyebut tersangka dibebaskan dari kasus hukum setelah kedapatan tersangka kembali beraktivitas di luar rumah.

"Lagi ditangguhkan (penahanannya) karena sakit. Memang ada surat keterangan dokter (yang harus) pengobatan rutin ke RS Mayapada, dari pada bulak-balik," kata Mirodin saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

1. Meski tak ditahan, polisi menegaskan perkara tetap berjalan

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Mirodin menyebut, Tumpang ditahan sejak 3 September 2024. Penahanan tersangka kemudian ditangguhkan pada 23 September 2024 dengan ketentuan wajib lapor ke Polda Banten.

Namun, Mirodin menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi berkas perkara sebelum  dilimpahkan ke kejaksaan. "Sudah tahap satu menunggu P21 dari jaksa," katanya.

2. Kronologi perkara yang menyeret tersangka

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Tersangka Tumpang berurusan dengan hukum karena diduga memalsukan surat pernyataan hak milik tanah warga. Surat pernyataan itu menjadi dasar terbitnya sertifikat tanah seluas 3.000 m2 atas namanya.

Namun, pemilik lahan sebenarnya  atas nama Nurmalia mengetahui ketika pada tahun 2022 mengikuti program PTSL.

Saat dilakukan pendaftaran, Nurmalia kaget ternyata tanahnya sudah bersertifkat atas nama Tumpah Sugian.

Tak terima, Nurmalia kemudian melaporkan kasus pemalsuan dan penyerobotan tanah ke Polda Banten pada 20 Maret 2024. Tumpang diduga telah memalsukan surat pernyataan sehingga terbit sertifikat tanah. 

3. Pasal yang dijerat penyidik terhadap tersangka

Dok. Istimewa/Polda Banten

Polisi pun menjerat tersangka Tumpang dengan pasal 266 dan 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat/dokumen. Ancaman pidana untuk pasal berlapis ini paling lama 7 tahun penjara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team