Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Intinya sih...

  • Pelaku berpindah-pindah tempat selama pelarian, bahkan tidur di kandang kambing di Bogor.

  • Motif penusukan dipicu emosi sesaat karena membela teman yang berselisih dengan korban.

  • Pelaku BR ditahan di Polres Cilegon untuk proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times — Pelaku penusukan yang menewaskan pelajar SMK Pariwisata Al-Khairiyah Tambang Ayam, Anyer, Fadel Alif Muhamad (16), ditangkap polisi. Remaja berinisial BR (17) itu diamankan di wilayah Bogor pada Minggu (8/2/2026).

Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap saat sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di kawasan Parung, Bogor. “Terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Bogor. Dia ditangkap saat sedang mengisi bensin motornya,” kata Sigit, Rabu (11/2/2026).

1. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat selama pelarian

Dok. Istimewa/IDN Times

Dari hasil pemeriksaan sementara, BR diketahui sempat berpindah-pindah tempat selama pelarian. Karena tidak memiliki tempat tinggal, pelaku BR bahkan tidur di kandang kambing di daerah Gunung Sindur, Bogor.

“Karena tidak punya tempat tinggal di Bogor, dia kerap tidur di kandang kambing di Gunung Sindur. Pelaku juga berencana menjual motornya untuk melanjutkan pelarian ke wilayah Semarang,” ujarnya.

2. Ini motif pelaku menghabisi korban

Dok. Istimewa/IDN Times

Polisi mengungkap, motif penusukan dipicu emosi sesaat. Pelaku nekat menyerang korban dengan sebilah pisau karena membela temannya yang terlibat perselisihan dengan korban.

“Motif sementara karena pelaku membela temannya yang berselisih dengan korban,” kata Sigit.

3. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Cilegon

Dok. Istimewa/IDN Times

Saat ini BR telah ditahan di Polres Cilegon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 89 junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Fadel Alif Muhamad (16) tewas setelah ditusuk saat berupaya membela temannya yang diduga menjadi korban perundungan di Jalan Lingkar Prapatan Ciendut, Desa Bunihara, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Selasa malam (27/1/2026).

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team