Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, tersangka AF menyetubuhi korban sejak Desember 2021 hingga Januari 2022. Tersangka dan korban memang memiliki jalinan asmara dan sering AF datang ke rumah korban.
Awalnya korban menolak ketika diminta tersangka AF melayani layaknya hubungan suami istri. Tersangka tak kehabisan akal. Dengan bujuk rayu akan bertanggung jawab jika hamil, korban mau.
"Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap. Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu sekitar pukul 02.00, saat tersangka menginap di rumah kakak korban," kata Kapolres saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
Kejadian serupa kemudian terjadi berulang dan mereka melakukan hubungan suami istri pukul 02.00 hingga 04.00 WIB, disaat kakak korban lelap tidur. "Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan, dia akan bertanggung jawab," kata Kapolres Yudha.