Tangerang, IDN Times - Kepolisian Polresta Tangerang menangkap EC dan JEP, pelaku perdagangan dan perakitan senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (24/12). Dua warga Kecamatan Pasar Kemis yang berprofesi sebagai pedagang jengkol dan buruh itu, mampu merakit airsoft gun menjadi senpi hingga peluru tajam dan dijual kembali ke toko daring yakni Tokopedia.
Beroperasi selama satu tahun, kedua pelaku menjual senpi rakitan mereka seharga Rp11 juta sampai Rp13 juta per unit. Polisi juga menampik keduanya terlibat atau pun terpapar dalam jaringan terorisme.