Kota Serang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menetapkan empat orang tersangka berinisial JA, EN, SU, dan TO dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil di Kabupaten Lebak, Banten.
Keempat tersangka merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor pada awal tahun 2020.