Lebak, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Lebak menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan warga bernama SR alias Udin Batik di kampung Cisedang, Sajira, Lebak. Udin meregang nyawa dalam pengeroyokan itu.
AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, keenam tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari menghasut warga untuk mengeroyok korban hingga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepada korban.
"Para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam milik pelaku yang sudah dipersiapkan," kata Wiwin, Kamis (4/5/2023).
