Pandeglang, IDN Times - Polres Pandeglang menyita uang sebesar Rp1,4 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan modus proyek fiktif pada pekerjaan di suatu kementerian dan badan usaha milik negara atau BUMN tahun 2018. Ada lima perusahaan yang juga terseret dalam kasus ini.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Huzsu Perkasa Dilaga, PT Sangiang Jaya Perkasa, CV Kasep Baraya, CV Dua Mustika, dan CV Mitra Usaha Abadi.
"Kami sudah mengungkapkan tindak pidana korupsi tahun 2018. (Kasus) Diawali proyek fiktif atau pekerjaan yang tidak selesai," kata Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi, Rabu (8/3/2023).