Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Polres Tangerang memetakan modus peredaran obat terlarang di kalangan pelajar

  • Pelaku menjual obat terlarang melalui toko kosmetik atau sembako dengan sistem COD

  • Warga diminta melapor jika mengetahui informasi mengenai peredaran narkoba, polisi siap merespons laporan secara cepat dan tanpa biaya

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Polres Metro Tangerang Kota memetakan modus peredaran obat-obatan terlarang di kalangan pelajar. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pihaknya sudah mengetahui modus yang digunakan pelaku untuk menjual barang terlarang itu.

Salah satu modus yang dipakai pelaku adalah sistem Cash on Delivery (COD). "Modus penjualan obat terlarang bagi pelajar melalui toko kosmetik maupun warung sembako sudah kami ketahui. Kami siap tindak tegas," kata dia, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (30/10/2025).

1. Warga diminta melapor jika ada informasi mengenai peredaran narkoba

Ilustrasi kantor polisi (tribratanews.polresprobolinggo.info)

Kapolres Kombes Pol Raden juga mengajak peran aktif masyarakat dengan melaporkan ke polisi jika mengetahui info tindak kriminal maupun peristiwa darurat. "Call Center 110 yang siap merespons laporan masyarakat secara cepat dan tanpa biaya,” katanya.

Dir Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hari Muharram Firmansyah mengingatkan agar masyarakat tidak segan melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba atau gangguan kamtibmas lainnya. “Kami ingin mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan keluarga, terutama dalam pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari tawuran, narkoba, dan tindak kriminal,” ujarnya.

Editorial Team