Ilustrasi tawuran. (IDN Times/Sukma Shakti)
Berdasarkan video yang didapatkan oleh saksi, kata Sarly, terlihat korban dibacok dari belakang oleh siswa SMK Dirgantara. Akibat itu, korban mengalami dua luka bacokan pada bagian punggung.
Selanjutnya Korban dibawa oleh rekannya menuju RS Mentari namun dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang. Sesampainya di RSUD, nyawa korban tidak dapat tertolong. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kantor polisi.
Polisi lantas mengusut laporan tersebut dan menyita sejumlah barang bukti berupa satu baju sweater warna hitam milik korban. Selain itu ada satu baju seragam pramuka noda darah milik korban, delapan bilah celurit dari pelaku, satu buah helm warna hijau milik pelaku, satu buah stik golf dan rekam medis.
Para tersangka pun terancam pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76C Undang-undang No 35 tahun 2014, sub pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.