Polres Tangsel Serahkan Kasus Bullying di SMA Binus ke Jaksa

Tangerang Selatan, IDN Times - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim sudah melengkapi kembali berkas perkara dugaan penganiayaan atau perundungan siswa Binus School Serpong.
Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril mengatakan, pihaknya sudah kembali melengkapi berkas perkara kasus itu sesuai kekurangan berkas sebelumnya.
"Penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Tangerang Selatan sudah melengkapi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan terkait berkas perkara kasus tersebut," katanya kepada awak media, Rabu (28/8/2024).
1. Berkas kasus sudah diserahkan ke Kejari Tangsel

Agil mengatakan, berkas perkara itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangsel.
"Pada Senin 26 Agustus berkas perkara itu sudah kami kembalikan ke Kejari Tangsel," tuturnya.
2. Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 anak berhadapan hukum di kasus ini

Diketahui, polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan bullying atau perundungan dan penganiayaan siswa Binus Serpong.
Pada 1 Maret 2024, Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino mengatakan, 4 tersangka dan 8 anak berkonflik dengan hukum.
"Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka. Tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan satu saksi yang diduga melalukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur," kata dia.
Empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).
"Jadi total yang ditetapkan dua belas, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," ujarnya.