Tangerang Selatan, IDN Times - Sebanyak 18 orang pengedar obat-obatan golongan G atau obat keras tanpa izin edar di Tangsel ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel).
Belasan pengedar obat keras ilegal ini ditangkap dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024. Mereka diciduk di berbagai tempat di wilayah Tangsel.
Salah satu modus yang digunakan tersangka berkedok toko kelontong. Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengungkap, kasus tersebut diungkap dari curhatan langsung masyarakat. Informasi tersebut kemudian diteruskan dan direspons cepat Satresnarkoba pimpinan AKP Bachtiar Noprianto.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan warga saat kegiatan Jumat Curhat, dan sebagian lagi hasil penyelidikan Satreskoba Polres Tangsel," kata Ibnu, Selasa (4/6/2024).