Serang, IDN Times – Polresta Serang Kota membantah kabar bahwa pihaknya menghentikan laporan dugaan pemerkosaan terhadap F (18), warga Ciruas, Kabupaten Serang. Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah korban mengaku laporannya tidak ada kejelasan sejak Mei 2025.
Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden Muhammad Maulani, menegaskan penyidik tidak pernah menghentikan perkara tersebut.
Polresta Serang Kota Bantah Hentikan Penyelidikan Kasus Pemerkosaan

Intinya sih...
Polisi masih mendalami kasus pemerkosaan terhadap F, meskipun tidak memenuhi Pasal 285 KUHP.
Kronologi kejadian pemerkosaan hingga pelaporan keluarga korban ke Polda Banten.
Keluarga korban menolak penyelesaian damai dan menuntut keadilan dengan proses hukum yang berat bagi pelaku.
1. Polisi mengaku masih mendalami kasus yang menimpa F
Raden mengklaim, saat itu penyidik pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota tidak menghentikan proses, namun memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2LID) kepada korban.
"Unsur Pasal 285 KUHP tidak terpenuhi, tetapi kami tetap mendalami kemungkinan tindak pidana lain sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya Sabtu (20/9/2025).
2. Kronologi kejadian hingga kasus jalan di tempat
Kasus bermula pada 27 April 2025, saat F diajak tetangganya, FA (25), ke Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang. Namun, FA justru membawanya ke sebuah hotel. Menurut pengakuan F, ia ditarik ke dalam kamar, dipaksa, hingga mengalami pendarahan hebat. Ia bahkan harus dirujuk ke RS Polda Banten karena kandung kemihnya pecah dan membutuhkan transfusi darah.
Keluarga melaporkan kasus ini ke Polresta Serang pada 20 Mei 2025. Namun, prosesnya dinilai berlarut-larut. F mengaku kerap mendapat pertanyaan yang membuatnya terpojok. Ia bahkan pernah dipertemukan langsung dengan terduga pelaku di ruang penyidik.
"Saya trauma, seolah saya yang salah," katanya.
Hasil penyelidikan menyebut kasus ini dianggap atas dasar suka sama suka, klaim yang dibantah keras oleh korban. Tak puas, keluarga melapor ke Polda Banten pada Agustus 2025. Namun, kasus juga tidak berjalan sesuai harapan. Bahkan, menurut F, ada saran dari anggota Propam agar kasus ini diviralkan.
3. Keluarga korban menolak damai dan menuntut keadilan
Heri, ayah F, menegaskan keluarga tidak menerima penyelesaian perkara lewat jalur kekeluargaan. Baginya, pelaku harus tetap diproses secara hukum.
“Kalau mau baik-baik, silakan. Tapi hukuman tetap berlanjut. Kami ingin pelaku diproses hukum seberat-beratnya,” tegasnya.