Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Polri Diminta Usut Dugaan Suap di Penerbitan SHGB Laut Tangerang

Pagar laut di perairan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Kamis 10 April 2025 (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Intinya sih...
- Bareskrim Polri menyatakan tidak ada unsur korupsi dalam kasus penerbitan SHGB di laut utara Tangerang yang viral karena adanya pagar laut.
- Gufroni dari LBHAP PP Muhammadiyah mencurigai bahwa kasus ini tidak akan diungkap secara serius dan cukup menetapkan empat tersanga saja, atau tidak akan sampai ke pejabat pemerintahan yang diduga terlibat.
- LBHAP PP Muhammadiyah mendesak KPK untuk membongkar dugaan suap dalam kasus pemagaran atau pengaplingan tanah laut di Tangerang, Banten.
Tangerang, IDN Times - Ketua Riset dan Advokasi Publik pada Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Gufroni mengungkapkan, Bareskrim Polri semestinya turut mengusut dugaan korupsi dan suap pada Kantor ATR BPN Kabupaten Tangerang terkait pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut utara Tangerang, yang viral karena adanya pagar laut.
Gufroni menilai, pemberian sanksi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terhadap sejumlah pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang atas dugaan pelanggaran aturan terkait penerbitan sertifikat tanah di laut bisa menjadi jalan masuk kasus korupsi.
Editorial Team
EditorM Iqbal
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us