Tangerang, IDN Times - Ketua Riset dan Advokasi Publik pada Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Gufroni mengungkapkan, Bareskrim Polri semestinya turut mengusut dugaan korupsi dan suap pada Kantor ATR BPN Kabupaten Tangerang terkait pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut utara Tangerang, yang viral karena adanya pagar laut.
Gufroni menilai, pemberian sanksi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terhadap sejumlah pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang atas dugaan pelanggaran aturan terkait penerbitan sertifikat tanah di laut bisa menjadi jalan masuk kasus korupsi.
"Semestinya melalui 8 pegawai BPN itu menjadi pintu masuk mengungkap kasus korupsinya sehingga akan ditemukan unsur kerugian negaranya," kata Gufroni kepada IDN Times, Senin (14/4/2025).
Pernyataan Gufroni tersebut menanggapi pernyataan Bareskrim Polri yang menyebut tak ada unsur korupsi dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut utara Kabupaten Tangerang yang viral dengan adanya pagar laut.
“Kami sudah membaca dan mempelajari pertunjuk P19 dari Kejaksaan. Penyidik berkeyakinan perkara tersebut bukan merupakan tidak pidana korupsi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rharjdjo Puro di gedung Mabes Polri, Kamis (10/4/2025).