Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Nusron Wahid. (IDN Times/Imam Faishal)

Intinya sih...

  • Kementerian ATR BPN menyerahkan kasus penerbitan SHGB di laut perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang ke aparat penegak hukum.
  • Pegawai ATR BPN Kabupaten Tangerang yang terlibat dalam penerbitan SHGB di laut telah diberikan sanksi karena tidak mengikuti SOP pemberian hak.
  • LBHAP PP Muhammadiyah mendesak KPK membongkar dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus pemagaran atau pengaplingan tanah laut di Tangerang, Banten.

Tangerang, IDN Times - Kementerian ATR BPN menyatakan telah menyerahkan seluruh proses hukum kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang ke aparat penegak hukum.

"Untuk pagar laut sudah ditangani oleh BPN dan aparat hukum jadi seperti pemberitaan dan statement Pak Menteri (Nusron Wahid) kepada media dalam beberapa kesempatan," kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR BPN, Harison Mocodompis kepada IDN Times, Selasa (15/4/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di