Pagar laut di perairan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Kamis 10 April 2025 (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Sanksi tersebut, lanjut Harison, karena para pegawai tersebut tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberian hak. "Tentang SOP pemberian hak yang seharusnya diikuti dan ditaati dalam rangka penertbitan sertifikatnya," kata dia.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap dalam kasus pemagaran atau pengaplingan tanah laut di Tangerang, Banten.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP, Muhammadiyah Gufroni, menduga ada indikasi gratifikasi dalam kasus pemagaran laut di Tangerang yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari oknum aparat desa.
"Ya betul, dan kami melihat ada indikasi gratifikasi, ada indikasi suap, sehingga kami mendesak kepada KPK untuk terjun juga untuk membongkar soal indikasi jual-beli lautan ini," kata Gufroni, saat dihubungi IDN Times, Minggu (19/1/2025).
Gufroni pun meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengecek lebih lanjut BPN Kabupaten Tangerang, yang diduga memberikan restu untuk jual beli tanah.
"Ya tentu kan ini kan ada hubungannya, karena kan yang mengeluarkan ini kan BPN ya. BPN Kabupaten Tangerang, dan tentu harus di-cross check lebih lanjut oleh Kementerian ATR BPN," kata dia.