Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Porter Kargo Bandara Soetta Curi Paket Kiriman Berisi Jam Tangan Mewah

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Intinya sih...
  • 4 petugas porter PT JAS diduga mencuri koper penumpang sejak 2019
  • Polisi temukan 14 jam tangan hasil curian yang dijual online dengan harga murah
  • Pencurian dilakukan dengan modus dodos koper penumpang, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 4 oknum petugas yang berprofesi sebagai porter pergudangan kargo milik PT JAS di Terminal Kargo PT JAS diduga mencuri koper penumpang. Mereka diduga sudah mencuri sejak tahun 2019 dengan modus dodos koper penumpang.

Keempatnya berinisial FMD alias D, R,US dan YH. Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono mengungkapkan, awal mula pengungkapan pencurian itu setelah ada laporan dari masyarakat dan kejadiannya di Gudang Impor PT JAS, Bandara Soekarno Hatta.

"Setelah mendapat laporan adanya kehilangan jam tangan, jajaran Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan saksi, total ada 8 saksi yang diperiksa, serta melakukan olah TKP, "ungkapnya, Rabu (12/2/2025).

1. Pelaku diketahui dari rekaman CCTV di lokasi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Selain memeriksa saksi, Polisi juga memeriksa hasil rekaman CCTV atau kamera pengawas, serta data petugas ataupun orang yang lalu lalang pada saat kejadian. 

Sehingga didapati keempat tersangka tersebut dan mengakui perbuatannya, dalam melakukan pencurian sejumlah jam tangan bermerk. Bukan hanya 1, melainkan berjumlah belasan jam tangan yang masih terbungkus rapih.

"Ada 14 barang bukti yang kami amankan, terdiri dari 15 jam bermerk. 1 lembar invoice, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya,"ungkap Joko.

2. Pelaku melakukan screening barang kiriman yang tidak terbungkus rapi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono menjelaskan, belasan jam bermerek tersebut ternyata didapatkan dari modus dodos koper penumpang. Di mana, mereka mencari barang kiriman yang pengemasannya tidak rapi.

"Koper yang tidak tertutup rapat dengan warp, itu jadi kesempatan menggunakan pisau kater, lalu mengambil barang-barang yang mudah digapai," tuturnya.

3. Barang curian tersebut dijual di e-commerce

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Pencurian tersebut dilakukan bukan pertama kali, melainkan sudah sejak tahun 2019 hingga akhirnya tertangkap pada tahun 2024. Bukan hanya jam tangan, barang elektronik seperti handphone hingga puluhan, dan baju-baju bermerk lainnya.

"Mereka murni mencuri untuk mencari keuntungan dari hasil penjualan barang curian tersebut. Seperti jam tangan ini, mereka jual Rp2 juta sampai Rp3 juta per unitnya melalui media online atau e-commerce, dengan harga asli Rp6-7 juta," jelasnya.

Mereka pun dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Maya Aulia Aprilianti
Ita Lismawati F Malau
Maya Aulia Aprilianti
EditorMaya Aulia Aprilianti
Follow Us