Poniman yang mencuri untuk membeli beras dan sang istri yang sedang sakit dibantu Polresta Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Selain itu, Polresta Bandara Soetta juga membuka blokir dan mengaktifkan kembali kartu BPJS Poniman dan Ibu Tarpiah, setelah 1,5 tahun tidak bisa dipergunakan karena tidak membayar premi BPJS. Ronald menjelaskan, pihaknya terketuk hati untuk membantu perawatan Tarpiah lantaran mengetahui kondisi ekonominya yang memprihatinkan sekaligus wujud hadirnya Polri di tengah masyarakat dan "Polri dari Masyarakat dan untuk Masyarakat".
"Ini salah satu wujud hadirnya Polri di tengah masyarakat. Sekaligus implementasi dari arahan bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto," ujarnya.
Perwira menengah Polri yang akrab disapa Ronald itu berharap, kehadiran sekaligus perhatian Polresta Bandara Soetta tersebut dapat memberikan manfaat dan meringankan beban hidup Poniman dan Tarpiah.
"Kami mohon doa dan dukungan agar dapat semakin lebih baik dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat khususnya di seputaran wilayah Bandara Soetta," kata Ronald.
Diberitakan sebelumnya, Poniman ditangkap polisi pada 20 Mei 2025 setelah ketahuan mencuri handphone milik Arlan Sutarlan di Masjid Nurul Barkah Bandara Soekarno Hatta. Aksi pencurian terjadi pada 5 April 2025. Saat itu, Poniman mencuri handpone milik Arlan yang sedang tertidur setelah melakukan Salat Zuhur.
Pencurian handphone Samsung Galaxy A04s ini dilaporkan ke Polres Bandara Soekarno- Hatta. Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menjelaskan, penyidik telah menghentikan proses penyidikan kasus pencurian handphone dengan tersangka Poniman sekaligus membebaskannya. "Perkaranya sudah kami hentikan melalui mekanisme Restorative Justice,” kata Yandri.
Penyidik menghentikan proses penyidikan setelah pelapor Arlan Sutarlan dan Poniman sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Dalam kesepakatan damai tersebut, Poniman bersedia mengganti handphone Arlan senilai Rp 1.980.000.
"Dengan berbagai pertimbangan, salah satunya dengan alasan kemanusian, perkara ini telah dihentikan dan Pak Poniman sudah kami bebaskan," kata Yandri.