PPDB SMA/SMK di Banten Dibuka Besok, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Serang, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA negeri sederajat di Provinsi Banten dimulai pada Senin (19/6/2023) pukul 00:00 WIB dini hari.
Pendaftaran dilakukan dengan jalur online, yakni melalui http://ppdb.bantenprov.go.id/. Para calon peserta didik bisa memilih empat jalur yang telah disediakan yakni, afirmasi, zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) dan prestasi.
“Untuk komposisinya, jalur afirmasi 15 persen persen, zonasi 50 persen, perpindahan tugas orangtua 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindik) Banten Tabrani, Minggu (19/6/2023).
1. Simak jadwal lengkap pendaftaran hingga pengumuman

Catat, berikut jadwal PPDB SMA:
Pendaftaran
-Jalur Afirmasi 19-23 Juni 2023
-Jalur Zonasi: 3 - 6 Juli 2023 - Jalur
-Perpindahan Tugas Orang Tua: 3 - 6 Juli 2023
- Jalur Prestasi: 3 - 6 Juli 2023
Verifikasi
- Jalur Afirmasi: 20 - 27 Juni 2023 -
-Jalur Zonasi: 4 - 7 Juli 2023
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua: 4 - 7 Juli 2023
- Jalur Prestasi: 4 - 7 Juli 2023
Pengumuman
- Jalur Afirmasi: 30 Juni 2023
- Jalur Zonasi: 11 Juli 2023
-Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua: 11 Juli 2023
-Jalur Prestasi: 11 Juli 2023
Daftar Ulang
Jalur Afirmasi: 3- 7 Juli 2023
- Jalur Zonasi: 12- 14 Juli 2023
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua: 12- 14 Juli 2023
-Jalur Prestasi: 12- 14 Juli 2023
2. Jadwal PPDB SMKN

- Pendaftaran PPDB SMKN: 19 -23 Juni 2023
- Verifikasi & Rekonsiliasi data: 20 - 27 Juni 2023
-Tes Kompetensi PPDB SMKN: 3 - 6 Juli 2023
- Rapat Panitia PPDB: 7 Juli 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi: 11 Juli 2023 -
Daftar Ulang: 12 - 14 Juli 2023
3. Bagi yang belum tahu, begini cara mendaftar PPDB melalui online

1. Calon peserta didik mempersiapkan berkas persayaratan.
2. Buka situs atau website PPDB Banten di http://ppdb.bantenprov.go.id/
3. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online
4.Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen persyaratan
5. Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan
6. Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran