Personel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). (ANTARA FOTO/Jojon)
Diketahui, Kota Tangerang telah ditetapkan sebagai wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I. Yang artinya, kasus COVID-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Sementara rawat inap di di rumah sakit kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk per minggu, serta angka kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 58 tahun 2021 tentang PPKM level 1 sampai 4 COVID-19 wilayah Jawa dan Bali-- yang diumumkan pada Senin (29/10/2021).
Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Tangerang pun mengeluarkan sejumlah kebijakan kelonggaran mobilitas masyarakat. Meski demikian, kelonggaran yang diberikan itu diklaim dibarengi dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Seperti taman yang diprediksi bakal menjadi salah satu pemicu keramaian.
Hendri mengatakan, taman dibuka dengan syarat 25 persen dari pengujung, warga wajib menggunakan masker dan cek suhu dibawah 37,5 derajat celcius. Kemudian, pengunjung juga wajib mencuci tangan dan mengikuti arah tempuh yang sudah ditentukan dan selalu bergerak.
Selain itu, pengunjung juga harus menjaga jarak aman dengan pengunjung lainnya minimal dua meter dan tidak berkerumun. Selalu mejaga kebersihan taman, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Untuk jam operasional, Taman Tematik akan dibuka mulai 07.00 hingga 17.00 WIB.
"Karena antusias masyarakat tidak bisa dibendung, petugas satgas melakukan pengecekan sertifikat vaksin 2 secara manual sambil menunggu QR," jelasnya.