Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Terancam Tak Dapat THR
Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana (Dok. Khaerul Anwar)
  • PPPK Paruh Waktu di Pemkot Serang terancam tidak menerima THR karena belum ada alokasi anggaran khusus untuk kategori tersebut.
  • Pemkot Serang hanya menyiapkan dana sekitar Rp45 miliar untuk THR bagi ASN, sementara PPPK PW belum termasuk dalam rencana itu.
  • Pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pusat untuk menentukan apakah PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan THR tahun ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah galau. Mereka terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) karena pemerintah daerah belum mengalokasikan anggaran untuk kategori tersebut.

Saat ini, Pemkot Serang baru mengalokasikan anggaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp45 miliar. Sementara itu, THR untuk PPPK PW belum ada.

Salah satu guru PPPK Paruh Waktu di Kota Serang, Aan mengaku sedih karena kemungkinan tak dapat THR. Meski demikian, dia mengaku pasrah. “Enggak ada aturan harus dapat THR, disesuaikan dengan anggaran pemda,” kata dia, Rabu (4/3/2026).

Aan mengungkapkan, gaji yang diterimanya setiap bulan hanya sekitar Rp1 juta. Itu pun bersumber dari iuran pemerintah daerah dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Gaji juga hanya sejuta, itu pun iuran pemda dengan dana BOS," katanya.

1. Pemkot telah mengalokasikan Rp45 miliar THR untuk ASN di luar PPPK PW

Warga menunjukan uang tunjangan hari raya (THR) yang diberikan oleh pemerintah desa di Kantor Desa Wunut, Tulung, Klaten, Jawa Tengah, Selasa (18/3/2025). (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana mengatakan, pencairan THR bagi ASN tinggal menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

“Total anggaran sekitar Rp45 miliaran untuk ASN. Jadi kami minta untuk mempersiapkannya, setelah nanti aturan dari pusat datang, insya Allah akan kami langsung lakukan pencairannya,” kata Imam, Rabu (4/3/2026).

2. Pencairan THR masih menunggu arahan pusat

ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) (pexels.com/Robert Lens)

Ia menjelaskan, pemberian THR memiliki batas waktu yang telah ditentukan dalam regulasi, baik minimal maupun maksimal waktu pencairannya.

“Pemberian THR biasanya ada waktunya, nanti disebutkan minimal tanggal berapa, maksimal tanggal berapa. Kota Serang akan mengikuti aturan yang ditetapkan,” katanya.

3. Begitu pun nasib THR bagi PPPK PW masih belum ada kejelasan

Ilustrasi THR untuk pekerja. (pexels.com/Defrino Maasy)

Sementara itu, terkait THR bagi PPPK Paruh Waktu, Imam menyebut pihaknya masih menunggu kejelasan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dari pusat. Apakah harus juga diberikan atau tidak sama seperti katori lain.

“Paruh waktu nanti kami lihat di aturannya seperti apa. Kalau memang di aturannya mengharuskan, insya Allah kami juga menyiapkannya. Tinggal menunggu PP,” katanya.

Editorial Team