Terpisah, Anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Sidik Uen mengatakan, upah buruh di Provinsi Banten sendiri masih sangat rendah khususnya pada wilayah selatan seperti Kabupaten Lebak dan Pandeglang. UMK di Lebak masih di bawah Rp3 juta per bulan, tepatnya Rp2.978.764,69. Padahal di daerah lain seperti Tangerang dan Cilegon sudah di atas Rp4 juta.
“Jadi ada perbedaan yang jauh, sekalipun UMP-nya naik 6,5 persen, di Lebak cuman bakal naik Rp139 ribu. Sedangkan di Serang, Tangerang, dan Cilegon bisa di atas Rp300 ribuan. Padahal untuk biaya kebutuhan hidup itu sama saja,” katanya.
Pihaknya pun mendorong agar UMK di Kabupaten Lebak dapat naik hingga di angka 20 persen. Sebab, banyak buruh di sana yang mengeluh sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari karena kecilnya upah yang mereka dapatkan, bahkan tidak sedikit diantara mereka yang terjerat pinjaman online.
“Kami mohon kebijakannya dari pemerintah agar tidak ada kesenjangan dalam pengupahan ini,” katanya.
Disinggung soal pengusaha yang keberatan dengan kenaikan upah, menurut Sidik, itu hanya omon-omon saja. Karena, dengan menaikan upah, pihak perusahaan dapat memberikan nutrisi yang baik bagi para pekerjanya. Hal ini tentunya akan berdampak pada kualitas pekerjaan mereka.
“Pekerja pun akan maksimal dalam bekerja dan memenuhi tanggung jawabnya. Dengan begitu, pihak perusahaan bisa mendapatkan pekerja yang dapat menghasilkan produk bernilai jual tinggi,” katanya.