Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tenaga kerja di pabrik produksi. (Arno Senoner/unsplash)

Intinya sih...

  • Serikat buruh di Provinsi Banten menilai kenaikan UMP sebesar 6,5% masih rendah.
  • Buruh menyambut kenaikan ini dengan riang gembira, namun perlu pengawalan agar pengusaha menerapkan kebijakan tersebut.
  • Anggota SPN Banten mendorong agar UMK di Kabupaten Lebak naik hingga 20% untuk mengurangi kesenjangan upah antar wilayah.

Serang, IDN Times - Serikat buruh di Provinsi Banten menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen cenderung masih rendah.

Kenaikan sebesar 6,5 persen itu dianggap masih kecil dan kurang jika dibandingkan dengan biaya kebutuhan hidup layak warga Banten.

Editorial Team

Tonton lebih seru di