Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka pembunuhan bocah Cilegon (Dok. Khaerul Anwar)
Tersangka pembunuhan bocah Cilegon (Dok. Khaerul Anwar)

Intinya sih...

  • Kuasa hukum siap bertarung di pemeriksaan pokok perkara

  • Pihak Heru Anggara bersikukuh ada kejanggalan di konstruksi perkara

  • Polisi sebut proses penyidikan sudah sesuai prosedural

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Serang menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuhan anak berinisial MAHM (9), putra seorang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cilegon, Maman Suherman. Permohonan itu diajukan oleh tersangka, Heru Anggara, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kuasa hukum tersangka, Sahat Butar-butar, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim. “Sudah jelas bahwa sesuai hukum, putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat digunakan kembali untuk objek yang sama,” kata Sahat saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2026).

1. Kuasa hukum siap bertarung di pemeriksaan pokok perkara

Putusan sidang praperadilan tersangka pembunuhan Cilegon (Dok. Khaerul Anwar)

Ia menambahkan, tim kuasa hukum tetap membuka kemungkinan langkah hukum lain apabila terdapat objek berbeda dalam permohonan berikutnya. Menurutnya, dari sisi pokok perkara, pihaknya meyakini kliennya tidak melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang disangkakan.

“Sebagian besar yang dijelaskan di persidangan merupakan bukti surat. Tidak ada saksi yang secara langsung melihat atau membuktikan klien kami melakukan pembunuhan,” katanya.

2. Pihak Heru Anggara bersikukuh ada kejanggalan di konstruksi perkara

Tersangka pembunuhan bocah Cilegon (Dok. Khaerul Anwar)

Sahat juga menilai secara logika publik terdapat kejanggalan dalam konstruksi perkara. Ia menyebut kliennya justru ditangkap saat melakukan tindak pidana lain, bukan pembunuhan. Ia menegaskan timnya siap menghadapi proses lanjutan dalam pokok perkara di persidangan.

“Apakah mungkin seseorang yang telah melakukan pembunuhan kemudian merencanakan tindak pidana lain di wilayah yang sama dengan jarak sekitar 10 kilometer,” ujarnya.

3. Polisi sebut proses penyidikan sudah sesuai prosedural

Ekspose kasus pembunuhan bocah Cilegon (Dok. Khaerul Anwar)

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, menyatakan putusan praperadilan tersebut menunjukkan proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Menurutnya, seluruh tahapan mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan telah diuji dalam sidang praperadilan dan dinyatakan sah oleh hakim.

“Putusan hakim menolak seluruh permohonan pemohon. Ini menunjukkan proses yang kami lakukan sudah profesional secara formil dan prosedural,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah putusan praperadilan, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Polisi juga menyebut penerapan pasal nantinya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum, termasuk kemungkinan penyesuaian antara KUHP lama dan KUHP baru. Namun penyidikan perkara ini dilakukan sebelum pemberlakuan KUHP baru.

“Praperadilan merupakan uji formil, bukan materiil. Yang diuji adalah prosedur tindakan penyidik,” katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team