Serang, IDN Times — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Serang menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuhan anak berinisial MAHM (9), putra seorang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cilegon, Maman Suherman. Permohonan itu diajukan oleh tersangka, Heru Anggara, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kuasa hukum tersangka, Sahat Butar-butar, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim. “Sudah jelas bahwa sesuai hukum, putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat digunakan kembali untuk objek yang sama,” kata Sahat saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2026).
Praperadilan Ditolak, Ini Kata Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan

Intinya sih...
Kuasa hukum siap bertarung di pemeriksaan pokok perkara
Pihak Heru Anggara bersikukuh ada kejanggalan di konstruksi perkara
Polisi sebut proses penyidikan sudah sesuai prosedural
1. Kuasa hukum siap bertarung di pemeriksaan pokok perkara
Ia menambahkan, tim kuasa hukum tetap membuka kemungkinan langkah hukum lain apabila terdapat objek berbeda dalam permohonan berikutnya. Menurutnya, dari sisi pokok perkara, pihaknya meyakini kliennya tidak melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang disangkakan.
“Sebagian besar yang dijelaskan di persidangan merupakan bukti surat. Tidak ada saksi yang secara langsung melihat atau membuktikan klien kami melakukan pembunuhan,” katanya.
2. Pihak Heru Anggara bersikukuh ada kejanggalan di konstruksi perkara
Sahat juga menilai secara logika publik terdapat kejanggalan dalam konstruksi perkara. Ia menyebut kliennya justru ditangkap saat melakukan tindak pidana lain, bukan pembunuhan. Ia menegaskan timnya siap menghadapi proses lanjutan dalam pokok perkara di persidangan.
“Apakah mungkin seseorang yang telah melakukan pembunuhan kemudian merencanakan tindak pidana lain di wilayah yang sama dengan jarak sekitar 10 kilometer,” ujarnya.
3. Polisi sebut proses penyidikan sudah sesuai prosedural
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, menyatakan putusan praperadilan tersebut menunjukkan proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Menurutnya, seluruh tahapan mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan telah diuji dalam sidang praperadilan dan dinyatakan sah oleh hakim.
“Putusan hakim menolak seluruh permohonan pemohon. Ini menunjukkan proses yang kami lakukan sudah profesional secara formil dan prosedural,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah putusan praperadilan, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Polisi juga menyebut penerapan pasal nantinya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum, termasuk kemungkinan penyesuaian antara KUHP lama dan KUHP baru. Namun penyidikan perkara ini dilakukan sebelum pemberlakuan KUHP baru.
“Praperadilan merupakan uji formil, bukan materiil. Yang diuji adalah prosedur tindakan penyidik,” katanya.