Serang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menolak gugatan praperadilan kedua kalinya anak bos Apotek Gama, Lucky Mulyawan Martono yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penjualan obat setelan atau racikan ilegal. Sidang praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal David Sitorus.
Untuk diketahui sebelumnya, sudah mengajukan praperadilan yang pertama pada 17 Februari 2025 lalu. Namun, saat itu hakim tunggal Bony Daniel menolak praperadilan anak bos Apotek Gama tersebut.
"Menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," kata David saat membacakan putusan, Selasa (8/7/2025).
Praperadilan Ditolak Lagi, Anak Bos Apotek Gama Tetap Tersangka

1. Hakim menyatakan penetapan tersangka sesui prosedur
David menerangkan, tudingan Lucky dengan kuasa hukumnya yang menyatakan penetapan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang tidak berdasarkan penyelidikan dan bukti yang cukup ditolak. Dia menilai, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
"Bahwa sebelum para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan memeriksa para Pemohon sebagai saksi," katanya.
2. Selain itu, alasan ditolak karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa
David juga menambahkan bahwa berkas perkara dari para tersangka juga sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
"Berkas perkara atas nama Pemohon telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten," katanya.
Selain itu, bahwa tudingan penyidik BPOM Serang melakukan cacat administrasi sesuai Pasal 227 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tidak dapat mengesampingkan status penetapan tersangka.
Hal tersebut sifatnya adminitrasi tidak mengesampingkan penetapan tersangka kepada para pemohon berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang telah diperoleh penyidik PPNS BPOM sebagai syarat penetapan tersangka yang nantinya akan diuji pada saat pemeriksaan pokok perkara," kata David.
3. Berkas perkara segera tahap 2 ke Kejati Banten
Sementara itu, berkas perkara obat setelan yang menyeret anak bos Apotek Gama cabang Cilegon, Lucky Mulyawan Martono dan Apoteker Penanggung Jawab (APJ) Apotek Gama cabang Cilegon, Popy Herlinda Ayu Utami sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada 30 Juni 2025.
Oleh karenanya, Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait mengatakan akan segera melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dari PPNS BBPOM Serang ke Kejaksaan Tinggi Banten.
"Rencana hari Rabu, panggilan sudah disampaikan," kata Mojaza.