Serang, IDN Times - Gugatan praperadilan yang diajukan Heru Anggara, tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan bocah berusia 9 tahun, anak seorang politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ditolak oleh Pengadilan Negeri Serang. Hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik telah sah dan sesuai prosedur hukum acara pidana.
Putusan dibacakan hakim tunggal Hendro Wicaksono dalam sidang praperadilan, Jumat (13/2/2026). Dalam amar putusan, hakim menolak seluruh permohonan pemohon. “Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan di persidangan.
Praperadilan Pembunuh Anak Politisi PKS di Cilegon Ditolak Hakim

Intinya sih...
Penetapan tersangka dinilai sesuai prosedur - Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik telah sah dan sesuai prosedur hukum acara pidana.
Bukti dan dokumen dianggap lengkap - Hakim menilai rangkaian penyelidikan dan penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalil pemohon dinilai tidak beralasan - Hakim menyimpulkan tidak terdapat cacat formil mendasar dalam penetapan tersangka, sehingga permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat dikabulkan.
1. Penetapan tersangka dinilai sesuai prosedur
Permohonan praperadilan diajukan Heru Anggara untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka, termasuk penangkapan dan penahanan oleh penyidik Polres Cilegon. Pemohon mendalilkan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu dan tanpa bukti permulaan yang cukup.
Dalam pertimbangannya, Hakim Hendro menyatakan penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka. Alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi, petunjuk, serta visum et repertum, tanpa harus menunggu hasil laboratorium forensik lanjutan.
"Pengadilan juga menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil tindakan penyidik, bukan menilai bersalah atau tidaknya tersangka dalam perkara pokok," katanya.
2. Bukti dan dokumen dianggap lengkap
Dalam persidangan, pemohon mengajukan tujuh bukti surat yang telah dicocokkan dengan dokumen asli, mulai dari surat dimulainya penyidikan hingga berita acara pemeriksaan saksi. Sementara termohon dari pihak kepolisian menyerahkan 91 bukti surat, termasuk laporan polisi, surat perintah penyidikan, hingga pengiriman berkas perkara.
Hakim menilai rangkaian penyelidikan dan penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimulai dari laporan polisi, surat perintah penyelidikan, peningkatan ke tahap penyidikan, hingga penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Selain itu, tindakan penggeledahan dan penyitaan juga disebut telah mengantongi penetapan pengadilan, sehingga menunjukkan adanya kontrol yudisial dalam proses penyidikan," katanya.
3. Dalil pemohon dinilai tidak beralasan
Pemohon juga menghadirkan satu orang ahli di persidangan, sementara kedua pihak tidak mengajukan saksi fakta. Setelah memeriksa seluruh bukti dan keterangan ahli, hakim menyimpulkan tidak terdapat cacat formil mendasar dalam penetapan tersangka.
Dalil bahwa penetapan tersangka harus menunggu hasil laboratorium forensik dinilai keliru, karena standar minimal penetapan tersangka adalah terpenuhinya dua alat bukti sah, bukan jenis bukti tertentu.
"Pengadilan menyatakan seluruh tindakan penyidik masih berada dalam koridor kewenangan dan prosedur KUHAP, sehingga permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat dikabulkan," katanya.