Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria Cabuli Sejumlah Anak di Tangerang, Imingi Korban Makan Bakso

Pelaku pencabulan anak di Teluknaga, Kabupaten Tangerang (Dok. Polres Metro Tangerang Kota)
Pelaku pencabulan anak di Teluknaga, Kabupaten Tangerang (Dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Tangerang, IDN Times - Seorang pria berinisial S di Teluknaga, Kabupaten Tangerang tega mencabuli sejumlah anak-anak. S mengimingi anak-anak dengan makan bakso dan uang Rp50 ribu.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur menuturkan, kasus terungkap dari adanya laporan ibu korban yang menerima informasi dari keluarganya terkait dugaan pencabulan yang dilakukan S. Disebutkan jika S mencabuli beberapa anak.

"Pelapor mendapat kabar dari adiknya bahwa terlapor telah melakukan perbuatan cabul kepada beberapa anak. Setelah dikonfirmasi kepada korban, terungkap pelaku mengiming-imingi uang dan makanan untuk melancarkan aksinya," katanya, Sabtu (16/8/2025).

1. Pelaku tidak memberikan iming-iming tersebut usai melakukan aksinya

Awaludin mengungkapkan, peristiwa pencabulan terjadi pada 25 Juli 2025. Saat itu, pelaku membujuk korban datang ke lokasi dengan janji memberi uang Rp 50 ribu dan membelikan bakso. Namun pelaku mencabulinya.

"Dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah korban yang masih berstatus anak di bawah umur," jelasnya.

2. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan

Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan. Adapun barang bukti yang diamankan yakni beberapa potong pakaian milik korban, kaus, celana pendek, dan celana panjang.

"Pelaku sudah kami amankan, berikut barang bukti. Saat ini yang bersangkutan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Pelaku awalnya dibawa ke Polsek Teluknaga sebelum akhirnya diserahkan ke Unit Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi kini masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntaskan berkas perkara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us