Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pria di Tangerang Lecehkan Belasan Remaja, Modus Bantu Angkat Barang
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

  • Seorang pria berinisial RH ditangkap Polresta Tangerang karena diduga melecehkan 12 anak laki-laki di kawasan Tigaraksa dengan modus meminta bantuan mengangkat barang.
  • Kasus terungkap setelah salah satu korban melapor ke orang tuanya, lalu diteruskan ke ketua RT dan polisi yang kemudian menangkap pelaku berdasarkan penyelidikan.
  • Pelaku mengiming-imingi korban uang Rp10–30 ribu serta mengancam agar tidak bercerita; aksinya dilakukan sejak 2021 dan kini ia dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Seorang pria berinisial RH (42) ditangkap jajaran Polres Kota Tangerang lantaran diduga melecehkan 12 anak laki-laki di kawasan perumahan wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, kasus itu berawal saat salah satu korban dimintai tolong oleh pelaku untuk mengangkat barang di rumah pelaku.

"Korban pun menyanggupi hal tersebut dan mendatangi kediaman pelaku. Sesampainya di sana, korban mendapat tindak pelecehan seksual oleh pelaku," kata Andi, Jumat (8/6/2026).

1. Pelaku memegang alat vital korban secara paksa

ilustrasi korban pelecehan seksual (pixabay.com/Gerd Altmann)

Andi menuturkan, korban mendapatkan tindak pelecehan seksual, dimana pelaku memegang alat vital korban secara paksa. Korban pun kaget dan ketakutan hingga melarikan diri dari rumah pelaku.

"Korban langsung takut dan kabur dari sana. Selanjutnya, korban menceritakan hal itu pada kedua orang tuanya," kata Andi.

2. Ada 12 orang anak laki-laki yang diketahui menjadi korban

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Selanjutnya, orangtua korban melaporkan hal tersebut ke ketua RT setempat yang dilanjuti dengan pelaporan ke Polresta Tangerang. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kita tangkap pelaku dan dsri keterangannya, dia mengakui perbuatan itu. Korbannya ternyata tidak hanya satu, tapi ada 12 orang anak laki-laki," ujarnya.

3. Para korban diiming-imingi uang Rp10-30 ribu

ilustrasi anak kecil yang menjadi korban child grooming (pexels.com/Juan Pablo Serrano)

Para korban berusia 13 sampai 16 tahun. Dalam menjalankan aksinya, tersangka RH mengiming-imingi korban dengan pemberian uang antara Rp10 ribu sampai Rp30 ribu rupiah. Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan yang dilakukannya.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021, yang mana para korban juga diminta memegang alat vital pelaku," ucap dia.

Kini, pelaku telah diamankan dan atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia.

Editorial Team