Tangerang, IDN Times - Dua pria berinisial AR dan EN ditangkap Polresta Tangerang lantaran diduga memerkosa anak di bawah umur. Keduanya ditangkap pada 16 Juni 2025 di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengungkapkan, penangkapan tersebut berasal awal dari laporan keluarga korban pada Agustus 2024 lalu, saat anak korban pulang dengan kondisi mulut berbau alkohol.
"Saat diinterogasi, anak korban menangis dan menceritakan kondisinya yang dicekoki minuman keras (miras) oleh kedua pelaku, dan diperkosa secara bergilir," kata Arief, Rabu (18/6/2025).