Pria di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandungnya, Bertahun-tahun

Tangerang, IDN Times - Seorang pria di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang berinisial SH (54) tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Perbuatan bejat SH dilakukan sejak sang anak berusia 9 tahun hingga kini di usia 19 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael mengatakan, korban diperkosa pelaku sejak masih belia, yakni kelas 4 SD di tahun 2014 hingga tahun 2023.
1. Pelaku beralasan sang istri sibuk bekerja

Tragis, tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya dengan dalih sang istri sibuk.
"Kepada penyidik, alasannya (SH) tega menyetubuhi anak kandungnya itu karena istrinya sibuk berdagang dan pelayanan terhadap dirinya kurang," ujar Rio, Selasa (5/9/2023).
2. Kejadian berawal dari korban yang sedang tertidur, lalu dibawa pelaku ke rumah kosong
Rio menjelaskan, aksi bejat pelaku berawal dari tahun 2014 di mana saat korban tengah tertidur di rumahnya. Pelaku kemudian memindahkan korban ke rumah kosong samping rumah pelaku.
"Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya pertama kali," tuturnya.
3. Korban diancam jika mengadukan kepada sang ibu

Setiap melancarkan aksi bejatnya, SH kerap mengancam korban apabila menolak tersangka akan menceraikan sang ibu. Hal tersebutlah yang membuat korban tak mengadukan hal tersebut selama bertahun-tahun.
"Makanya korban tetap mau melayani pelaku," tuturnya
4. Peristiwa terungkap saat pelaku dipergoki kakak korban

Pada 19 Agustus 2023, kata Rio, tersangka SH memerkosa korban NF saat rumah dalam keadaan sepi ketika korban sedang tidur di rumah. Saat itulah, kakak korban berinisial RY, mengunjungi rumah orangtua mereka.
"Kepada kakaknya tersebut, NF menceritakan kejadian yang menimpanya. RY pun mengamuk, lalu mengusir SH untuk pergi dari rumah," tutur Rio.
Kepada ibu kandungnya, RY langsung menceritakan perbuatan bejat SH terhadap adiknya NF. Mendengar hal tersebut, Sang Ibu pun langsung pingsan lantaran terkejut. "Setelah itu RY membawa NF keluar rumah dan melakukan pelaporan," tuturnya.
5. Polisi menangkap tersangka dan akan memeriksa kejiwaannya

Kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Polisi masih mendalami kasus pemerkosaan ini. "Nanti akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan dari pelaku," ucap dia.
Rio menuturkan, saat ini pihaknya masih mendampingi korban melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna memulihkan kondisi dan psikologi korban.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Tentang Perlindungan Anak. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara," kata Rio.
Laporkan!

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan, kekerasan seksual, hingga eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
5. Kantor polisi terdekat.