Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria Ini Bunuh, Mutilasi, dan Simpan Mayat Korban Selama 1 Tahun

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Intinya sih...
  • Pria di Tangerang, MR (24) membunuh dan menyimpan mayat korban JR (52) sejak 23 Desember 2023.
  • Kasus terungkap saat polisi mendatangi rumah korban dan menemukan potongan tubuh dalam lemari pendingin yang diikat dengan rantai.
  • MR mengaku membunuh dan mutilasi korban karena kesal atas perlakuan kasar korban terhadap dirinya sejak kecil.

Tangerang, IDN Times - Pria di Tangerang berinisial MR (24) berurusan dengan hukum karena kasus membunuh dan menyimpan mayat korban berinisial JR (52) di bengkel dan rumah milik korban, sejak 23 Desember 2023.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar mengungkapkan, pembunuhan disertai mutilasi tersebut terungkap bermula dari korban yang dilaporkan ke Polres Jakarta Utara atas tuduhan tindak pidana penipuan.

"Menyelidiki hal itu, anggota Polres Jakarta Utara mendatangi kediaman korban JR di Villa Regency 2, Pasar Kemis pada 13 Maret 2025," ujar Baktiar, Jumat (21/3/2025).

1. Polisi malah bertemu dengan pelaku MR

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Saat mendatangi rumah tersebut, bukannya bertemu dengan JR, Polisi hanya melihat MR di rumah milik korban. Saat memeriksa MR, polisi juga melihat adanya lemari pendingin yang diikat dengan rantai. Lantaran curiga, petugas pun meminta MR untuk membuka lemari pendingin tersebut.

"Pada awalnya saudara MR tidak mau, namun selanjutnya lemari pendingin bisa dibuka dan di dalam lemari pendingin terdapat potongan tubuh dari korban JR," ungkapnya.

2. Polres Jakarta Utara lalu berkoordinasi dengan Polresta Tangerang

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Usai menemukan potongan tubuh korban JR, anggota Polres Jakarta Utara pun lalu berkoordinasi dengan Polresta Tangerang terkait penemuan tersebut. Selanjutnya petugas mengamankan MR beserta barang bukti potongan tubuh korban tersebut.

"Korban dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," ungkapnya.

3. Pelaku membunuh korban karena kesal

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Saat diperiksa, pelaku MR mengaku telah membunuh korban. Tak sampai di situ,  pelaku juga mutilasi tubuh korban lantaran kesal terhadap pelakuan kasar korban terhadap dirinya sejak kecil.

Pelaku yang sudah memendam dendam lama akhirnya bertekad untuk membunuh korban saat dimarahi usai tidak bisa mendapatkan mobil korban yang dibawa kabur orang lain.

"Sehingga korban berpikir untuk membeli gergaji besi yang akan dipergunakan untuk memutilasi korban sambil menunggu kesempatan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," jelasnya.

Kemudian pada 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, korban yang baru selesai mandi langsung ditikam oleh tersangka MR dari belakang dengan menggunakan pisau dapur di bagian leher kiri sebanyak 5 kali lalu menusuk bagian dada kiri korban sebanyak 2 kali. Setelah dipastikan tidak bernyawa.

Selanjutnya, dia membawa mayat korban ke kamar mandi dan memutilasinya menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan. "Sehingga tubuh korban terpisah menjadi 8 bagian selanjutnya potongan tubuh dimasukkan plastik dan disimpan di kamar mandi," tuturnya.

Namun, pada hari kelima, ketika bagian organ dalam korban sudah mulai membusuk, pelaku membuang organ dalam korban dan pisau yang digunakan untuk menikam korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis.

Pelaku MR kemudian membeli lemari pendingin daging dan disimpan di bengkel milik korban di Kampung Gelam Timur untuk menyimpan potongan tubuh korban.

"Lalu sekitar bulan Februari 2024 bengkel tersebut disita bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban menggunakan mobil pick-up yang disewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban (TKP)," jelasnya.

Hingga akhirnya, perbuatan tersangka terungkap usai Polres Jakarta Utara yang hendak menangkap korban JR atas laporan dugaan penipuan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us