Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Intinya sih...

  • Pria di Tangerang, MR (24) membunuh dan menyimpan mayat korban JR (52) sejak 23 Desember 2023.
  • Kasus terungkap saat polisi mendatangi rumah korban dan menemukan potongan tubuh dalam lemari pendingin yang diikat dengan rantai.
  • MR mengaku membunuh dan mutilasi korban karena kesal atas perlakuan kasar korban terhadap dirinya sejak kecil.

Tangerang, IDN Times - Pria di Tangerang berinisial MR (24) berurusan dengan hukum karena kasus membunuh dan menyimpan mayat korban berinisial JR (52) di bengkel dan rumah milik korban, sejak 23 Desember 2023.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar mengungkapkan, pembunuhan disertai mutilasi tersebut terungkap bermula dari korban yang dilaporkan ke Polres Jakarta Utara atas tuduhan tindak pidana penipuan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di