Tangsel merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Tangerang. Pembentukan wilayah ini sebagai kota otonom berawal dari keinginan warga di kawasan Tangsel untuk sejahtera.
Pada tahun 2000, beberapa tokoh dari kecamatan-kecamatan mulai menyebut-nyebut Cipasera yang merupakan akronim dari Ciputat Cisauk, Pamulang, dan Serpong. Ini adalah kecamatan di Kabupaten Tangerang yang akan diperjuangkan sebagai wilayah otonom.
Namun, pada tanggal 27 Desember 2006, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang malah menyetujui terbentuknya Tangerang Selatan. Calon kota otonom ini terdiri atas tujuh kecamatan, yakni, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara dan Setu.
Pada 22 Januari 2007, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang yang dipimpin oleh Ketua DPRD kala itu, Endang Sujana, menetapkan Kecamatan Ciputat sebagai pusat pemerintahan Tangerang Selatan secara aklamasi. Hasil seluruh rapat di wakil rakyat daerah tingkat dua itu kemudian dibawa ke tingkat satu.
Komisi I DPRD Provinsi Banten membahas berkas usulan pembentukan Tangerang Selatan mulai 23 Maret 2007. Pembahasan dilakukan setelah berkas usulan dan persyaratan pembentukan kota diserahkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Dewan pada 22 Maret 2007.
Pada 2007, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan dana Rp20 miliar untuk proses awal berdirinya Tangerang Selatan. Dana itu dianggarkan, antara lain, untuk biaya operasional kota baru selama satu tahun pertama dan merupakan modal awal dari daerah induk untuk wilayah hasil pemekaran. Selanjutnya, Pemerintah Kabupetan Tangerang akan menyediakan dana bergulir sampai kota hasil pemekaran mandiri.