Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Dimulai Esok

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menambah jam dan loket pelayanan di setiap UPT Samsat untuk mengantisipasi membludaknya masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan tunggakan dan denda pajak.
Diketahui, program pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten akan dimulai, pada Kamis (10/4/2025) besok.
1. Akhir pekan pelayanan tetap buka

Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan pada akhir pekan, Samsat tetap akan melayani masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya melalui gerai-gerai yang tersedia. Selain itu, loket dan petugas pelayanan akan ditambah.
"Jam kerja setiap UPT juga akan ditambah. Termasuk beberapa UPT akan tetap buka di hari libur," kata Andra, Rabu (9/4/2025).
2. Andra Soni minta Samsat memaksimalkan pelayanan program ini

Ia meminta seluruh UPT Samsat untuk memaksimalkan tenaganya agar para wajib pajak terlayani hingga program tersebut berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.
Kendati demikian, ia tidak tidak menetapkan target dalam program relaksasi pajak tersebut. Sebab, tujuannya untuk membantu masyarakat dan menghapus beban data tunggakan pajak kendaraan masyarakat yang jadi beban pemerintah.
"Mudah-mudahan dari berbagai perencanaan yang dibahas tadi, pelaksanaannya berjalan dengan baik," katanya.
3. Menambah jumlah loket UPT Samsat di Tangerang Raya

Sementara itu, Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Bapenda, Deden Apriandhi, menambahkan pihaknya terus melakukan koordinasi bersama jajaran Polda Banten dan Polda Metro Jaya, serta pihak Jasa Raharja terkait pelaksanaan relaksasi pajak ini.
Berdasarkan hasil koordinasi itu, ada beberapa opsi yang akan diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pembayar pajak, termasuk akan dilakukan penambahan jumlah loket di beberapa UPT yang cukup padat.
"Seperti UPT Samsat Balaraja, Ciputat, Cikokol dan Kelapa Dua. Di empat UPT itu yang jumlah wajib pajaknya cukup tinggi," katanya.