Lebak, IDN Times - Polda Banten memeriksa 7 warga Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Pemanggilan ini buntut dari aksi protes yang dilakukan warga terkait aktivitas galian tanah merah pada 16 Desember 2024.
Pemanggilan oleh polisi terkait dugaan kasus penghasutan dan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Salah seorang warga Mekarsari yang juga aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Muntadir mengkritik pemanggilan terhadap ketujuh warga terkait aksi protes galian tanah.
“Kami tidak pernah setuju dengan kekerasan, tetapi aksi warga adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Jalan desa kami hancur karena aktivitas truk pengangkut tanah merah,” kata Muntadir, Jumat (3/1/2025).
