Kota Tangerang, IDN Times - Suandi, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menjadi salah seorang warga yang diperiksa Polda Banten usai aksi protes warga terhadap aktivitas galian tanah ilegal. Dia mengaku heran ketika dia dilaporkan ke Polda Banten terkait aksi tersebut.
Padahal, dalam demonstrasi yang berlangsung pada 16 Desember 2024, Suandi mengaku tidak melakukan penghasutan atau perusakan. Ia hanya menyaksikan warga yang menyampaikan aspirasinya.
Suandi dilaporkan oleh pengelola tambang ilegal dengan Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP, terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan kekerasan terhadap orang dan barang.
"Padahal saya hanya nongkrong saja di situ, tidak berbuat apa-apa. Kenapa saya yang dipanggil oleh Polda?" kata Suandi, kepada wartawan Kamis (9/1/2025).