Serang, IDN Times - Dua terdakwa kasus korupsi atau proyek fiktif pengadaan aplikasi smart transportation tahun 2017 PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) divonis 4 dan 8 tahun penjara. Mereka adalah Binsar Pardede dan Victor Hendrik Makalew.
Binsar Pardede selaku Vice President Sales PT Telkomsigma divonis 4 tahun penjara dan Victor Hendrik Makalew selaku mantan Direktur PT Serena Cipta divonis 8 tahun bui.
PT Telkomsigma merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Dalam kasus ini, menimbulkan kerugian keuangan negara Rp20 miliar.
