Serang, IDN Times - Eks Presiden Director PT Indopelita Aircraft Service (IAS) Sabar Sundarelawan dituntut 8 tahun penjara atas kasus proyek fiktif pengadaan software senilai Rp8,1 miliar. IAS merupakan anak perusahaan Pertamina.
Selain Sabar, Singgih Yudianto selaku mantan direktur keuangan PT IAS, Dedi Susanto selaku Senior Manager Operation dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan dan Andrian Cahyanto selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN) juga dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan keempat terdakwa tersebut lebih berat dibanding terdakwa Imam Fauzi selaku Vice President Business Development PT IAS. Iman dituntut 7 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi di hadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Senin malam (5/12/2022).