Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Eks Presiden Director PT Indopelita Aircraft Service (IAS) Sabar Sundarelawan dituntut 8 tahun penjara atas kasus proyek fiktif pengadaan software senilai Rp8,1 miliar. IAS merupakan anak perusahaan Pertamina. 

Selain Sabar, Singgih Yudianto selaku mantan direktur keuangan PT IAS, Dedi Susanto selaku Senior Manager Operation dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI  Balongan dan Andrian Cahyanto selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN) juga dituntut 8 tahun penjara.

Tuntutan keempat terdakwa tersebut lebih berat dibanding terdakwa Imam Fauzi selaku Vice President Business Development PT IAS. Iman dituntut 7 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi di hadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Senin malam (5/12/2022).

1. Kelima terdakwa diberikan hukuman tambahan sanksi denda

IDN Times/Khaerul Anwar

Selain pidana penjara, terdakwa Sabar juga dituntut denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Tuntutan pidana penjara dan denda yang sama juga diberikan terdakwa Dedi Susanto, Singgih Yudianto, Andrian Cahyanto.

"Sementara untuk terdakwa Imam Fauzi dituntut denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara," kata JPU.

2. Jaksa juga menuntut kelima terdakwa membayar uang pengganti

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain denda, JPU juga meminta kepada hakim agar keempatnya diharuskan membayar uang pengganti. Terdakwa Sabar dan Singgih masing-masing Rp500 juta, Dedi Susanto Rp850 juta, lalu terdakwa Andrian Cahyanto Rp4 miliar. Jika tidak dibayar maka hukuman pidana penjara keempat terdakwa ini akan ditambah selama 4 tahun.

Terdakwa Imam Fauzi diwajibkan membayar uang pengganti Rp120 juta subsider 3 tahun dan 6 bulan," katanya.

Jaksa penuntut menilai kelima tersangka secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. JPU: kelima terdakwa bersekongkol mengatur dan menyetujui pembayaran SPK fiktif

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Subardi memaparkan, terdakwa Sabar, Singgih, Imam, dan Dedi dari PT IAS--baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama--telah mengarahkan, menyetujui, dan memerintahkan pembayaran dua pekerjaan pada PT AKTN.

Padahal, pekerjaan proyek digitalisasi kilang di Kilang Pertamina RU VI Balongan belum ada kontrak induk dan tidak pernah dikerjakan atau fiktif.

"Pembayaran uang muka pekerjaan dari PT IAS kepada PT AKTN terhadap SPK 204 dan SPK 205 yang merupakan pekerjaan fiktif," katanya.

Editorial Team