kandang pengendali penggembalaan liar ternak masyarakat Rancapinang di kawasan Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) (IDN Times/Khaerul Anwar)
Samsuri, seorang pengusaha konstruksi asal Ujung Kulon menduga sejumlah proyek pembangunan JRSCA sudah bermasalah sejak proses lelang. Indikasi itu terlihat saat pihak Balai TNUK menerapkan sistem lelang terbatas agar perusahaan tertentu saja yang bisa mengikuti lelang.
''Ketika saya cek, ternyata itu lelang terbatas,'' kata kepada tim KJI Banten sekira bulan Juli 2024.
Selain itu, ia pun menyoroti indikasi praktik nakal yang dilakukan oleh pemenang lelang proyek yang menyerahkan pengerjaan kepada subkontraktor, setelah kontrak ditandatangani. Namun, ia menyayangkan hal tersebut dianggap lumrah. "Sudah biasa terjadi itu yah (proyek dikerjakan subkontraktor),'' katanya.
Samsuri mengaku perusahaannya sempat mengerjakan proyek pagar pertama JRSCA sepanjang 8 km, dari Cilintang-Cimahi, tahun 2010. Dia mengklaim tahu bagaimana kondisi lapangan di TNUK. Seharusnya, dalam proyek JRSCA itu, Balai TNUK melibatkan warga lokal yang mengetahu geografis di sana.
“Sayang anggaran besar, mestinya melibatkan orang-orang lokal. Maaf saya di konstruksi, orang balai tahu kerja saya di konstruksi, yah minimal diajak sharing lah, termasuk minimalnya mana saja yang boleh secara custom (dibangun), material apa saja yang cocok,” katanya.
Atas temuan tersebut, tim KJI Banten berupaya mengonfirmasi kepada beberapa perusahaan pemenang lelang proyek JRSCA. Perusahaan yang pertama didatangi tim KJI Banten adalah CV Putra Tubagus Corp. Mulanya kami coba menghubungi Hendra Makendro melalui sambungan telepon.
Berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU), Hendra menjabat sebagai direktur. Karena tak direspons, tim mendatangi lokasi kantor CV Putra Tubagus yang berlokasi di Jalan Nyi Mas Anjung, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang pada 28 Juni lalu.
Kantor CV Putra Tubagus ternyata merupakan rumah tua dengan cat putih yang sudah cukup memudar. Tidak ada penjaga atau pegawai layaknya sebuah kantor sebuah perusahaan.
Di sana, tim KJI Banten malah bertemu dengan seorang wanita paruh baya bernama Heriah. Ia mengaku sebagai ibu kandung dari Hendra dan menyebut, anaknya tidak berada di tempat. Lalu tim menitipkan surat permohonan wawancara kepada Hendra melalui ibunya, tapi hingga saat ini tak ada surat balasan.
Kemudian, tim pun mencoba mengkonfirmasi perusahaan lain yang mengerjakan salah proyek JRSCA, yakni CV Dua Putra Panjalu. Perusahaan itu merupakan pemenang lelang proyek jembatan di Desa Rancapinang. Sang Direktur, Sanawiah menolak dikonfimasi saat kami coba temui di kantornya di daerah Kabupaten Serang.
Kantor yang ditempati CV Dua Putra Panjalu pun merupakan rumah orangtua Sanawiah. Rumah dengan dua lantai itu berlokasi di Kabupaten Serang. Dari hasil penelusuran tim KJI Banten, CV Dua Putra Panjalu pernah terancam di-blacklist pada tahun 2022 karena bermasalah mengerjakan proyek Jembatan Rancapinang.
Sementara, perusahaan lain, yakni CV Berdikari Jaya yang juga mengerjakan proyek JRSCA bersedia meladeni konfirmasi tim KJI Banten. Di sebuah kontrakan petak sempit yang disulap jadi kantor, hanya ada sebuah banner kecil yang menempel di dinding sebagai penanda keberadaan perusahaan.
Igun Firmansyah selaku pimpinan CV Berdikari Jaya mengaku, tidak tahu banyak soal proyek tersebut karena sejak proses lelang hingga pengerjaan, pembangunan kandang kerbau di Rancapinang dibantu oleh perusahaan PT Mahatma Karya.
“Terkait detail mulai dari lelang, proses lelang, pekerjaan, kontrak, diambil alih semuanya sama Indra (Direktur Mahatama Karya). Jujur waktu itu saya kepecah, Indra ngerjain di sana (TNUK), saya ngerjain di Tangerang pengecoran jalan,” katanya.
Namun, keterangan Igun itu dibantah oleh Direktur Mahatama Karya, Indra Setia Gunawan saat dikonfirmasi. “Ngapain saya ngerjain kerjaan orang? Kerjaan sendiri saja sudah kewalahan,” kata Indra melalui pesan singkat.
Sedangkan, Direktur Panca Guna Duta Asep Rachmatullah tidak merespons ketika tim KJI Banten hendak mengkonfirmasi statusnya sebagai konsultan dalam proyek JRSCA.