Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anak badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten (Dok. IDN Times/TNUK)

Serang, IDN Times - Sunendi tertunduk lesu saat mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang yang menjatuhinya hukuman 12 tahun penjara pada 5 Juni 2024. Dia dihukum karena terbukti menembak mati 6 badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang. 

Sunendi merupakan pimpinan salah satu kelompok jaringan perburuan badak Jawa. Warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang itu memimpin aksi perburuan hewan langka itu sejak 2018.

Sebanyak 22 ekor badak mati di tangan komplotan Sunendi. Data itu diungkap Yudhis Wibisana saat masih menjabat Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten sekira November 2023. "Sudah dijual culanya," kata Yudhis. 

Selain kelompok Sunendi, rupanya ada kelompok lain yang juga berburu badak di TNUK, pimpinan Rahmat. Kelompok ini telah beraksi sejak 2021 dan telah membunuh 4 badak Jawa. Hingga bulan Juni 2024 polisi telah menetapkan 14 tersangka. Rahmat sendiri masih DPO Polda Banten.

Total, ada 26 ekor badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) yang telah mati diburu oleh dua kelompok ini di kawasan TNUK. Dan, semua mengincar hal yang sama: cula. 

Cula badak Jawa diperjualbelikan dengan angka fantastis. Dari fakta persidangan Sunendi, cula dijual ke Tiongkok melalui seorang penadah di Jakarta dengan harga variatif mulai Rp200 juta hingga Rp500 juta tergantung berat dan kondisi cula.

Kini, badak Jawa masuk kategori sangat terancam dengan jumlah spesies tak sampai 100 ekor. Dan, TNUK menjadi satu-satunya habitat yang tersisa bagi badak Jawa, seperti dikutip dari ksdae.menlhk.go.id.

Perlindungan badak Jawa pun sangat penting dan urgent. Bagaimana upaya pemerintah menjaga badak Jawa dari kepunahan dan tangan-tangan pemburu berdarah dingin? 

Pemerintah telah mengucurkan anggaran ratusan miliar untuk konservasi badak Jawa

Jembatan Rancapinang di kawasan Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) (IDN Times/Khaerul Anwar)

Di balik kasus puluhan kematian badak Jawa yang tak wajar itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membangun proyek Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) dengan anggaran yang fantastis.

JRSCA merupakan program konservasi bertujuan untuk meningkatkan jumlah populasi badak Jawa.  Program ini juga dimanfaatkan sebagai pusat pengetahuan tentang pemeliharaan dan pemindahan atau translokasi badak Jawa.

Proyek itu terdiri berdiri di di atas lahan daratan (terestrial) seluas 61.357,46 hektare (ha) dan perairan (marine) seluas 44.337 ha.

Dari laman sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup) KLHK, anggaran konservasi badak Jawa di Balai TNUK tercatat naik dari 2018 hingga tahun 2022. Berikut datanya anggaran untuk Balai TNUK selengkapnya: 

  • Tahun 2018: Rp3.186.000.000
  • Tahun 2019: Rp19.130.288.000
  • Tahun 2020: Rp1.114.500.000
  • Tahun 2021: Rp33.883.865.000
  • Tahun 2022: Rp155.344.597.400

Proyek JRSCA sendiri mulai ada di tahun 2021 dan 2022.  Pada tahun 2021, ada 5 paket pekerjaan JRSCA yang dilelang pemerintah, 4 diantaranya pekerjaan konstruksi dan 1 pekerjaan jasa konsultasi.

Berikut proyek dan nilai anggarannya: 

Konstruksi

  1. Pembangunan pos jaga dan pagar batas aermokla senilai Rp3.400.000.000 yang dimenangkan CV Putra Tubagus Corp
  2. Pembangunan Jembatan Rancapinang Rp4.473.000.000, dimenangkan CV Dua Putra Panjalu
  3. Pembangunan pagar dan area parkir Rancapinang sebesar Rp1.030.000.000 yang dikerjakan Berdikari Jaya
  4. Pembangunan kandang pengendali penggembalaan liar ternak masyarakat Rancapinang senilai Rp2.886.800.000, dikerjakan Mahatama Karya

Jasa Konsultansi
1. Perencanaan Teknis Pembangunan JRSCA bernilai Rp2.424.750.000, dimenangkan oleh Panca Guna Duta.

Pagar batas aermokla di kawasan Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) (IDN Times/Khaerul Anwar)

Sejumlah proyek JRSCA terbengkalai dan tak difungsikan

Editorial Team

Tonton lebih seru di