Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Proyek Toilet SD Rp134 Juta di Serang Gak Termasuk Sanitasi Air

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kabid SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Raden Rahmat Saleh mengatakan, pembangunan toilet SD dengan anggaran senilai Rp134 juta per unit itu belum termasuk dengan fasilitasi sanitasi air.

Anggaran tersebut telah ditetapkan pada perencanaan 2020 dan sumber anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Anggaran Rp134 juta kita tidak bisa menambahi tidak bisa mengurangi di aplikasi Krisna (aplikasi pengelolaan DAK milik Kemenkeu dan Kemendikbud)," kata Raden saat dikonfirmasi, Kamis (2/8/2021).

1. Dana sebesar Rp134 juta tidak cukup untuk sanitasi air

IDN Times/Khaerul Anwar

Raden mengatakan, pembangunan toilet dengan nilai Rp134 juta tersebut tidak mencukupi untuk membangun satu unit toilet beserta sanitasinya atau fasilitas penunjang lainnya.

"DED (Detail Engineering Design) nya 2020 sudah dihitung konsultan dengan angka Rp134 juta tidak cukup sanitasi air hanya fisik tok," katanya.

2. Sekolah diminta menggunakan saluran air lama

IDN Times/Khaerul Anwar

Dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang telah disusun bahwa nilai tersebut tidak termasuk biaya pengeboran air. Maka pihak sekolah diperkenankan untuk menggunakan fasilitas air yang sudah ada di sekolah masing-masing.

Kemudian untuk angka harga per unit Rp134 juta pun sudah ditentukan oleh pusat. Kota Serang sendiri mendapatkan kuota 18 unit untuk pembangunan toilet SD.

"Sudah ada direvisi itu tapi tetap tidak masuk sanitasi air hanya fisik saja, saliran air memanfaatkan yang ada," katanya.

3. Mengaku telah tegur pelaksana pembangunan

IDN Times/Khaerul Anwar

Dia mengaku sudah keliling ke beberapa lokasi dan telah menegur pihak pelaksanaan pembangunan. Pihaknya mendapat temuan terkait kualitas pembangunan toilet yang tidak sesuai dalam RAB.

Maka di kemudian hari jika ada temuan dari inspektorat maupun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal itu merupakan tanggung jawab pelaksana pembangunan dengan menekan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (SPPJM).

"Jika ada temuan harus siap untuk mengembalikan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us