Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PSEL Serang Raya Dilelang Juni, Danantara Tawarkan Ke Investor Asing
Tempat pembuangan sampah (pexels.com/Tom Fisk)
  • Pemerintah menargetkan proyek PSEL Serang Raya masuk tahap lelang pada Juni 2026 dan ditawarkan ke investor asing melalui Danantara sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional.
  • Danantara menggandeng konsorsium investor asing dari China, Jerman, dan Jepang untuk menggarap proyek PSEL di berbagai daerah, dengan mayoritas perusahaan berasal dari China.
  • Pemerintah daerah wajib menyediakan lahan sekitar tujuh hektare dan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari agar proyek PSEL layak dijalankan di tengah timbulan sampah Banten mencapai 8.126 ton per hari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times  — Pemerintah menargetkan proyek pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Serang Raya mulai masuk tahap lelang pada Juni 2026. Proyek yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) itu akan ditawarkan kepada investor asing melalui Danantara.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Ruli Riatno mengatakan, proyek kini memasuki tahap lanjutan setelah penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah pusat, Danantara, dan pemerintah daerah.

“Setelah MoU PSEL daerah yang sudah mengajukan dan melengkapi berkas administrasi dan sudah diverifikasi kelengkapannya, baik perjanjian kerja sama dan MoU itu, maka kemudian akan dilelangkan, ditawarkan kepada investor yang bersedia membangun," kata Ruli, Sabtu (16/5/2026).

1. Danantara telah menggandeng konsorsium investor asing

Truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung terguling di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) sementara berada di Jalan Hanoman. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Menurut dia, Danantara telah menggandeng konsorsium investor luar negeri yang berminat menggarap proyek PSEL di berbagai daerah. Investor tersebut berasal dari China, Jerman, hingga Jepang. Dari sekitar 24 perusahaan yang tercatat, mayoritas berasal dari China.

“Tapi yang paling banyak sekitar 20 dari China,” ujarnya.

2. Syarat pembangunan PSEL

Kebakaran di tempat pembuangan sampah liar di Kabupaten Tangerang (Antara/Azmi)

Ruli menjelaskan, pemerintah daerah yang ingin membangun fasilitas PSEL wajib memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administratif. Salah satunya menyediakan lahan bebas sengketa seluas sekitar tujuh hektare.

Sekitar 5 hektare di antaranya digunakan untuk fasilitas utama pengolahan sampah menjadi energi listrik, sementara sisanya diperuntukkan bagi pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), yakni limbah padat hasil pembakaran berupa debu halus.

Selain kesiapan lahan, daerah juga harus memiliki pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari agar proyek dinilai layak secara operasional.

"Pemerintah daerah pun diwajibkan melampirkan surat dukungan dari kepala daerah dan DPRD, serta memastikan proyek sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)," katanya.

3. Timbulan sampah capai 8 ribu ton lebih per hari

Ilustrasi Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga September 2025, total timbulan sampah di Provinsi Banten mencapai 8.126 ton per hari.

"Kabupaten Tangerang menjadi penyumbang terbesar dengan 2.700 ton sampah per hari, disusul Kota Tangerang 2.187 ton, Kota Tangerang Selatan 1.029 ton, Kabupaten Serang 1.135 ton, Kabupaten Lebak 591 ton, Kota Serang 584 ton, dan Kabupaten Pandeglang 520 ton per hari," katanya.

Editorial Team