Serang, IDN Times – Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang yang menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Reni Maria Anggraeni. Terdakwa merupakan istri dari Beny Setiawan, bos pemilik pabrik pil PCC atau paracetamol, caffeine, carisoprodol, di Kota Serang.
Putusan itu tertuang dalam Nomor 130/Pid.Sus/2025/PT Banten, yang dipublikasikan di laman resmi Mahkamah Agung pada Selasa (19/8/2025). Majelis hakim banding yang dipimpin Abdul Siboro dengan anggota Encep Yuliadi dan Irdalinda menolak seluruh alasan banding baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim kuasa hukum terdakwa.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 105/Pid.Sus/2025/PN Srg tertanggal 4 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut,” bunyi amar putusan.
PT Banten Kuatkan Vonis 17 Tahun Bui Untuk Istri Bos Pabrik Pil PCC

Intinya sih...
Pertimbangan hakim atas vonis banding
Hakim menilai memori banding JPU hanya mengulang isi tuntutan, sedangkan kontra memori banding kuasa hukum Reni juga tidak memuat alasan baru. Majelis hakim PN Serang dinilai sudah tepat dan dijadikan dasar penuh oleh PT Banten.
Vonis Berat untuk keluarga dan orang dekat Beny
Sejumlah keluarga dan orang kepercayaan Beny divonis berat, termasuk anaknya, menantunya, serta dua anak buahnya. Koki yang meracik produksi di pabrik pil PCC dijatuhi hukuman seumur hidup.
Reni juga mengajukan amnesti ke Prabowo
Reni Maria Anggra
1. Pertimbangan hakim atas vonis banding
Hakim menilai memori banding yang diajukan JPU hanya mengulang isi tuntutan, sedangkan kontra memori banding kuasa hukum Reni juga tidak memuat alasan baru. Karena itu, pertimbangan majelis hakim PN Serang dinilai sudah tepat dan dijadikan dasar penuh oleh PT Banten.
“Pertimbangan hukum hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi,” tulis putusan.
2. Vonis Berat untuk keluarga dan orang dekat Beny
Tak hanya Reni, sejumlah keluarga dan orang kepercayaan Beny juga divonis berat. Anaknya Andrei Fathur Rohman, menantunya Lutfi, serta dua anak buahnya Hapas dan Acu masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Jafar, koki yang meracik produksi di pabrik pil PCC, dijatuhi hukuman seumur hidup.
Adapun Beny Setiawan sendiri bersama orang kepercayaannya, Faisal, telah dijatuhi hukuman mati oleh PN Serang pada 14 Agustus 2025. Dari balik jeruji besi, keduanya terbukti tetap mengendalikan bisnis narkotika sebelum akhirnya pabrik pil PCC itu dibongkar BNN RI pada akhir 2024.
3. Reni juga mengajukan amnesti ke Prabowo
Sebelumnya, Reni Maria Anggraeni juga telah mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan kuasa hukum Reni, Deswandi. Reni dinilai sebagai pengatur keuangan dalam produksi dan peredaran ratusan ribu koli obat keras berbahaya jenis PCC.
Deswandi menjelaskan, alasan mengajukan amnesti lantaran putusan hakim dinilai tidak tepat terlibat secara aktif dalam bisnis haram suaminya. Sebab, kata dia, dari keterangan 7 anak buah Beny, bahwa yang mengatur dan mengendalikan keuangan adalah Beny sendiri.
"Kalau bicara bendahara itu 7 terdakwa mengakui duit itu dari beny, kalau bendahara pasti reni maria anggraeni dong. Kurang tepat gitu aja sih," kata Deswandi, Jumat (15/8/2025).