Ilustrasi Apartemen (IDN Times/Sunariyah)
Rizqiah melanjutkan saat ini pemkot Tangsel tengah menyurati puluhan pengembang apartemen tersebut agar segera mengukur tanah dan menyerahkan PSU. Sebagian pengembang, kata dia, tengah mencari lahan dan mengukurnya.
“Saya kan maunya mereka membawa tanah yang tercatat di Peta Bidang Tanah yang tamggung jawabnya di BPN, bukan hanya ganbar saja,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, dalam peraturan Wali kota Tangerang Selatan Nomor 26 tahun 2015, tata cara penyerahan prasarana sarana dan utilitas rumah susun diatur dalam Bab I pasal 1 ketentuan umum nomor 15 disebutkan, perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun yang selanjutnya disebut PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni Sarusun.
Dan Bab III Penyerahan Prasana, Sarana dan Utilitas Perumahan bagian kesatu umum pasal 10 disebutkan (1) Penyerahan prasana, sarana dan utilitas rumah susun berupa bangunan dan /atau tanah siap bangun. (2) Tanah siap bangun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berada diluar tanah bersama. (3) Prasarana, sarana dan utilitas pada rumah susun yang berada diatas tanah bersama penglolanya dilakukan PPPSRS. Juga disebutkan pada bagian ke empat pasal 22, Penyerahan Prasarana, Sarana dan utilitas rumah susun, dilakukan paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah masa pemeliharaan bangunan rumah susun dan penghuni paling kurang 80 persen.